Palu, (antarasulteng.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat mengecam perkebunan kelapa sawit yang berada di Suaka Margasatwa Bakiriang, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, karena hal itu menyalahi aturan.
Direktur Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Syahrudin Ariestal di Palu, Senin mengatakan saat ini sebagian lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Kurnia Luwuk Sejati atau seluas 562,08 hektare berada di SM Bakiriang.
Menurut Ariestal, keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang dilindungi itu mengancam eksistensi keanekaragaman flora dan fauna di Suaka Margasatwa Bakiriang. Hewan endemik yang ada di lokasi yang dilindungi itu antara lain anoa dan burung Maleo yang kini susah dijumpai.
Jatam Sulawesi Tengah dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) menduga PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) telah alih fungsi lahan di Suaka Margasatwa Bakiriang dengan menyuruh masyarakat mengurus ijin dari pejabat setempat. Pihak perusahan saat itu memberikan modal dan bibit kelapa sawit kepada masyarakat untuk ditanam di kawasan itu.
PT Kurnia Luwuk Sejati telah merambah Suaka Margasatwa Bakiriang sejak 2010 melalui izin yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah.
Sementara berdasarkan investigasi kedua LSM tersebut, kerusakan di Suaka Margasatwa Bakiriang saat ini telah mencapai 2.645 hektare akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit dan kegiatan lainnya.
"Ini harus diusut tuntas agar kerusakan cagar alam itu tidak semakin parah," ujar Ariestal.
Suaka Margasatwa Bakiriang sendiri ditetapkan oleh pemerintah pada April 1998 dengan luasan 12.500 hektare. (skd)
Direktur Jaringan Advokasi Tambang Sulawesi Tengah Syahrudin Ariestal di Palu, Senin mengatakan saat ini sebagian lokasi perkebunan kelapa sawit yang dikelola PT Kurnia Luwuk Sejati atau seluas 562,08 hektare berada di SM Bakiriang.
Menurut Ariestal, keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang dilindungi itu mengancam eksistensi keanekaragaman flora dan fauna di Suaka Margasatwa Bakiriang. Hewan endemik yang ada di lokasi yang dilindungi itu antara lain anoa dan burung Maleo yang kini susah dijumpai.
Jatam Sulawesi Tengah dan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) menduga PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) telah alih fungsi lahan di Suaka Margasatwa Bakiriang dengan menyuruh masyarakat mengurus ijin dari pejabat setempat. Pihak perusahan saat itu memberikan modal dan bibit kelapa sawit kepada masyarakat untuk ditanam di kawasan itu.
PT Kurnia Luwuk Sejati telah merambah Suaka Margasatwa Bakiriang sejak 2010 melalui izin yang dikeluarkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah.
Sementara berdasarkan investigasi kedua LSM tersebut, kerusakan di Suaka Margasatwa Bakiriang saat ini telah mencapai 2.645 hektare akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit dan kegiatan lainnya.
"Ini harus diusut tuntas agar kerusakan cagar alam itu tidak semakin parah," ujar Ariestal.
Suaka Margasatwa Bakiriang sendiri ditetapkan oleh pemerintah pada April 1998 dengan luasan 12.500 hektare. (skd)