Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memastikan tetap tidak mengizinkan perluasan kebun sawit di daerah itu.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Sigi Rahmat Iqbal mengatakan terus berkomitmen mengendalikan perluasan perkebunan kelapa sawit di Sigi.
"Tentunya ini sebagai upaya pemerintah daerah guna menjaga keberlanjutan komoditas unggulan di Sigi seperti kopi, kakao, jagung, dan padi," kata Iqbal saat ditemui di Desa Kalukubula, Kamis.
Ia mengemukakan sebagian besar wilayah Kabupaten Sigi merupakan hutan lindung termasuk kawasan konservasi.
"Jadi dengan adanya pengembangan atau perluasan kebun sawit bisa menjadi ancaman bagi tanaman pangan serta komoditas lainnya dan kerusakan lingkungan setempat," ucapnya.
Ia menuturkan pemerintah daerah sudah dua kali mengeluarkan edaran larangan tanaman sawit di daerah itu yakni 2018 dan 2022.
"Sudah ada beberapa tanaman sawit di sejumlah kecamatan yang ditanam sebelum adanya edaran itu baik yang ditanam masyarakat maupun pihak swasta," sebutnya.
Menurut dia, pemerintah daerah sudah memperketat pengawasan di lapangan agar keberadaan kebun sawit yang sudah ada tidak merugikan tanaman perkebunan lainnya.
"Alasan sawit dilarang di Kabupaten Sigi karena lahan bekas tanaman sawit sulit dimanfaatkan kembali untuk pertanian, termasuk bisa menimbulkan potensi hama pada tanaman kakao dan komoditas lainnya," katanya.
Berdasarkan data Pemkab Sigi bahwa tanaman sawit di daerah itu mencapai 108,75 hektare yang tersebar di tiga kecamatan yakni Dolo Selatan, Palolo dan Nokilalaki.
