Palu,  (antarasulteng.com) - Mantan Gubernur Sulawesi Tengah HB Paliudju yang kini ditahan jaksa terkait kasus penyalahgunaan dana operasional semasa menjabat berupaya mengajukan penangguhan penahanan.

"Itu hak dan kita lihat hasil pemeriksaan," kata HB Paliudju saat jeda pemeriksaan sebagai tersangka di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu.

Dia sendiri mengaku tidak mengetahui alasan penahanan dirinya oleh jaksa pada 9 Desember 2014. "Kesalahannya pun saya tidak tahu. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Disinggung soal tidak kooperatif saat statusnya menjadi saksi pada sidang kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Rita Sahara, HB Paliudju mengelak menanggapi hal itu.

Dia mengatakan segala keterangan yang ditanya hakim di pengadilan sudah dijawab secara gamblang sehingga tidak perlu lagi memberikan hal serupa.

"Dan saat tidak hadir sidang, saya juga punya surat keterangannya," kata Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011.

Dalam persidangan Rita Sahara, HB Paliudju tidak hadir sebagai saksi sebanyak lima kali. Kemudian jaksa menetapkannya sebagai tersangka, dan tidak lama kemudian menahannya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sudirman Syarif mengatakan HB Paliudju boleh saja menyangkal tidak kooperatif dengan tidak menghadiri persidangan. "Kita punya dokumen dan buktinya," kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang ini.

Dia juga mempersilakan HB Paliudju mengajukan upaya penangguhan penahanan.

HB Paliudju adalah satu dari dua tersangka yang ditetapkan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Rita Sahara yang pernah menjabat sebagai mantan bendahara Gubernur Paliudju periode 2006-2011.

Rita Sahara yang juga adik ipar HB Paliudju saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Rita Sahara dituntut jaksa selama sembilan tahun dalam kasus tersebut.

Menurut Sudirman, HB Paliudju adalah aktor utama dalam dugaan penyalahgunaan dana operasional senilai Rp21 miliar itu, sementara Rita Sahara adalah pihak yang cuma bertugas mengeluarkan dana.(skd) 

Pewarta : Riski Maruto
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024