Palu, (antarasulteng.com) - Ketua Partai Demokrat Kota Palu Yos Sudarso
Mardjuni ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palu, Selasa
petang, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan partai itu periode
2005-2013.
Yos Sudarso yang mengenakan kemeja putih digiring menuju Rutan Maesa Palu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Asnawi mengatakan penahanan tersangka itu adalah untuk memudahkan penyidikan perkara.
Yos Sudarso yang kini masih menjadi anggota DPRD Kota Palu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan September 2014.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup dengan diperkuat oleh keterangan saksi.
Bukti tersebut antara lain pelaporan keuangan yang tidak didukung administrasi lengkap, selain itu penggunaan dana partai yang berasal dari pemerintah itu tidak dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu, ada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta pertanggungjawaban fiktif yang dibuat tersangka.
Kasus tersebut adalah pengembangan dari laporan masyarakat dan pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang merasa janggal dengan administrasi keuangan partai tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.
Dana itu antara lain dari APBD Kota Palu yang sebesar Rp86 juta per tahun, dan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan.
Yos Sudarso adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu periode 2009-2014, dan telah menahkodai Partai Demokrat Palu selama hampir 10 tahun. (skd)
Yos Sudarso yang mengenakan kemeja putih digiring menuju Rutan Maesa Palu usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu Asnawi mengatakan penahanan tersangka itu adalah untuk memudahkan penyidikan perkara.
Yos Sudarso yang kini masih menjadi anggota DPRD Kota Palu sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan September 2014.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup dengan diperkuat oleh keterangan saksi.
Bukti tersebut antara lain pelaporan keuangan yang tidak didukung administrasi lengkap, selain itu penggunaan dana partai yang berasal dari pemerintah itu tidak dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Selain itu, ada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, serta pertanggungjawaban fiktif yang dibuat tersangka.
Kasus tersebut adalah pengembangan dari laporan masyarakat dan pengurus Partai Demokrat Kota Palu yang merasa janggal dengan administrasi keuangan partai tersebut.
Dalam laporan itu, pelapor mengindikasikan adanya penggunaan dana operasional partai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Ketua Partai Demokrat Kota Palu.
Dana itu antara lain dari APBD Kota Palu yang sebesar Rp86 juta per tahun, dan dana dari fraksi di DPRD Kota Palu sebesar Rp5 juta per bulan.
Yos Sudarso adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu periode 2009-2014, dan telah menahkodai Partai Demokrat Palu selama hampir 10 tahun. (skd)