Jakarta (ANTARA) - Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Harsono, mengajukan rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penyidik telah menerima pengajuan rehabilitasi dari Askara.
"Pengajuan melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2021 dan untuk asesmen sudah dilaksanakan pada 20 Januari 2021," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa.
Ronaldo, yang didampingi Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora, mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil asesmen tersebut, baik dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda miliki senjata api ilegal sejak 2018
Baca juga: Polrestro Jakbar tidak tutup kemungkinan akan periksa penyanyi Nindy Ayunda
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk Askara di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap. Turut pula disita senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Askara diketahui memiliki senjata api ilegal sejak 2018 berdasarkan pemeriksaan. Dia juga terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penyidik telah menerima pengajuan rehabilitasi dari Askara.
"Pengajuan melalui kuasa hukumnya pada 13 Januari 2021 dan untuk asesmen sudah dilaksanakan pada 20 Januari 2021," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa.
Ronaldo, yang didampingi Kanit 1 AKP Arif Purnama Oktora, mengatakan pihaknya tengah menunggu hasil asesmen tersebut, baik dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta maupun pihak terkait lainnya.
Baca juga: Suami Nindy Ayunda miliki senjata api ilegal sejak 2018
Baca juga: Polrestro Jakbar tidak tutup kemungkinan akan periksa penyanyi Nindy Ayunda
Sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk Askara di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif narkotika.
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, dan alat hisap. Turut pula disita senjata api beserta 50 buah peluru.
Tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
Askara diketahui memiliki senjata api ilegal sejak 2018 berdasarkan pemeriksaan. Dia juga terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.