Izin 71 Program Studi Dicabut Pada 2014
Minggu, 1 Maret 2015 18:41 WIB
Makassar (antarasulteng.com) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Mohamad Nasir mengatakan, sebanyak 71 izin program studi (Prodi) dicabut
pada tahun 2014 dan akan menyusul 21 Prodi pada 2015.
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kualitas pendidikan dan mencegah adanya aksi tipu-tipu," kata Nasir pada peresmian pusat teknologi JK Center di Kampus Fakultas Teknik II, Universitas Hasanuddin (Unhas) di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat.
Dia mengatakan, pada akhir 2014 terdapat 4.341 perguruan dengan jumlah Prodi sebanyak 21.050. Dari jumlah Prodi itu, fenomenya didominasi Prodi Pendidikan dan Keguruan yaitu 4.205 Prodi.
Sementara untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan, lanjut dia, sudah ada keharusan bagi guru berstatus sarjana paling lambat akhir 2016.
"Apabila itu tidak dipenuhi, maka keluaran pendidikan tinggi menjadi tidak bermutu," katanya.
Sementara dari segi jumlah tenaga pengajar (dosen) di perguruan tinggi, masih jauh dari angka ideal. Perbandingan itu terlihat dari rasio dosen dan mahasiswa yakni 1:400. Artinya, satu orang dosen harus mengajar 400 orang mahasiswa.
Kondisi tersebut, diakui berpengaruh pada kualitas pendidikan, sehinggga hal-hal yang dapat menghambat perkembangan sektor pendidikan harus dibenahi secepatnya.
Upaya itu diantaranya menertibkan Prodi yang sudah tidak ekfektif dan efisien lagi, termasuk mencabut izin Prodi yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. (skd)
"Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga kualitas pendidikan dan mencegah adanya aksi tipu-tipu," kata Nasir pada peresmian pusat teknologi JK Center di Kampus Fakultas Teknik II, Universitas Hasanuddin (Unhas) di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat.
Dia mengatakan, pada akhir 2014 terdapat 4.341 perguruan dengan jumlah Prodi sebanyak 21.050. Dari jumlah Prodi itu, fenomenya didominasi Prodi Pendidikan dan Keguruan yaitu 4.205 Prodi.
Sementara untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan, lanjut dia, sudah ada keharusan bagi guru berstatus sarjana paling lambat akhir 2016.
"Apabila itu tidak dipenuhi, maka keluaran pendidikan tinggi menjadi tidak bermutu," katanya.
Sementara dari segi jumlah tenaga pengajar (dosen) di perguruan tinggi, masih jauh dari angka ideal. Perbandingan itu terlihat dari rasio dosen dan mahasiswa yakni 1:400. Artinya, satu orang dosen harus mengajar 400 orang mahasiswa.
Kondisi tersebut, diakui berpengaruh pada kualitas pendidikan, sehinggga hal-hal yang dapat menghambat perkembangan sektor pendidikan harus dibenahi secepatnya.
Upaya itu diantaranya menertibkan Prodi yang sudah tidak ekfektif dan efisien lagi, termasuk mencabut izin Prodi yang sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. (skd)
Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menristek: Indonesia perlu kuasai ragam platform pengembangan vaksin COVID-19
14 April 2021 2:03 WIB, 2021
Kemristek serahkan 1 unit GeNose ke Kemenko Marvest untuk skrining COVID-19
19 March 2021 18:57 WIB, 2021
Menristek tegaskan vaksin Merah Putih untuk warga Indonesia semua umur
19 March 2021 17:06 WIB, 2021
Menristek ungkap Investasi dan inovasi kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia
17 March 2021 6:45 WIB, 2021
Menristek cari mitra internasional untuk bangun bandar antariksa di Biak
05 March 2021 19:13 WIB, 2021
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Kantor Berita ANTARA tetap dampingi keluarga Bagus Khoirunas meski pencarian usai
19 September 2026 8:16 WIB