Palu (ANTARA) - Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah provinsi setempat akan segera membahas persoalan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah itu.
"Rencana kerja mengenai rapat pembahasan PETI sudah disetujui Komisi III, saya yang usulkan. Nah, sekarang tinggal mencari waktu untuk pelaksanaan rapat dengar pendapat," kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, di Palu, Rabu.
Sonny mengemukakan bahwa pembahasan mengenai PETI, saat ini sedang menunggu waktu luang berhubung pihak Komisi III masih menjalani beberapa agenda kegiatan.
"Ini kan kita padat kegiatan, jadi ketika ada waktu sedikit ini, kita langsung bahas," katanya.
Sonny mengemukakan pertambangan tanpa izin atau ilegal harus ditertibkan, hanya saja penertiban itu harus disertai solusi.
Apalagi, sebut dia, di satu sisi sesuai UU Mineral Batu Bara yang tidak lagi memberikan izin kepada daerah untuk mengelola pertambangan, hal ini juga menjadi tantangan dalam penertiban PETI.
"Sesuai UU Minerba semua kewenangan perizinan ada di pusat, tidak lagi di daerah. Sebenarnya, kemarin kalau tidak ditarik kewenangan itu, kita sudah ancang-ancang membuat perda tentang wilayah pertambangan rakyat," sebutnya.
Namun, ujar dia, karena sudah tidak ada lagi kewenangan di daerah, maka ancang-ancang ranperda wilayah pertambangan rakyat batal.
"Maka sekarang menurut saya, sambil kita menertibkan soal PETI itu, karena kalau tidak ditertibkan akan menuai masalah, karena PETI tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya," katanya.
Pertambangan kata dia, bisa menimbulkan bencana alam, kerusakan lingkungan, serta bisa ada korban, kemudian bisa mencemari sungai dan memberikan polusi," sebutnya.
Karena itu, kata dia, sambil penertiban, Komisi III DPRD Sulteng melakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi.
"RDP ini bersama Polda Sulteng, Korem 132 Tadulako, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng dan ESDM, kita pikirkan solusinya," ungkapnya.
Kemudian, hasil dari RDP itu akan dibawa ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk menerbitkan kebijakan mengenai wilayah pertambangan rakyat.
"Supaya wilayah-wilayah PETI bisa dilegalkan mejadi wilayah pertambangan rakyat, yang tidak bisa diolah secara besar-besaran oleh pemodal besar. Melainkan hanya bisa diolah oleh masyarakat," ujarnya.
"Rencana kerja mengenai rapat pembahasan PETI sudah disetujui Komisi III, saya yang usulkan. Nah, sekarang tinggal mencari waktu untuk pelaksanaan rapat dengar pendapat," kata Ketua Komisi III DPRD Sulteng Sonny Tandra, di Palu, Rabu.
Sonny mengemukakan bahwa pembahasan mengenai PETI, saat ini sedang menunggu waktu luang berhubung pihak Komisi III masih menjalani beberapa agenda kegiatan.
"Ini kan kita padat kegiatan, jadi ketika ada waktu sedikit ini, kita langsung bahas," katanya.
Sonny mengemukakan pertambangan tanpa izin atau ilegal harus ditertibkan, hanya saja penertiban itu harus disertai solusi.
Apalagi, sebut dia, di satu sisi sesuai UU Mineral Batu Bara yang tidak lagi memberikan izin kepada daerah untuk mengelola pertambangan, hal ini juga menjadi tantangan dalam penertiban PETI.
"Sesuai UU Minerba semua kewenangan perizinan ada di pusat, tidak lagi di daerah. Sebenarnya, kemarin kalau tidak ditarik kewenangan itu, kita sudah ancang-ancang membuat perda tentang wilayah pertambangan rakyat," sebutnya.
Namun, ujar dia, karena sudah tidak ada lagi kewenangan di daerah, maka ancang-ancang ranperda wilayah pertambangan rakyat batal.
"Maka sekarang menurut saya, sambil kita menertibkan soal PETI itu, karena kalau tidak ditertibkan akan menuai masalah, karena PETI tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaannya," katanya.
Pertambangan kata dia, bisa menimbulkan bencana alam, kerusakan lingkungan, serta bisa ada korban, kemudian bisa mencemari sungai dan memberikan polusi," sebutnya.
Karena itu, kata dia, sambil penertiban, Komisi III DPRD Sulteng melakukan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi.
"RDP ini bersama Polda Sulteng, Korem 132 Tadulako, Dinas Lingkungan Hidup Sulteng dan ESDM, kita pikirkan solusinya," ungkapnya.
Kemudian, hasil dari RDP itu akan dibawa ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, untuk menerbitkan kebijakan mengenai wilayah pertambangan rakyat.
"Supaya wilayah-wilayah PETI bisa dilegalkan mejadi wilayah pertambangan rakyat, yang tidak bisa diolah secara besar-besaran oleh pemodal besar. Melainkan hanya bisa diolah oleh masyarakat," ujarnya.