Parigi (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional (BNN) menyasar Kabupaten Parigi Moutong dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
 
"Parigi Moutong merupakan satu diantara enam daerah rawan penyalahgunaan narkoba di Sulteng, khususnya Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi," kata Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNN Provinsi Sulteng Hartini usai sosialisasi program P4GN, di Parigi, Selasa.
 
Ia mengatakan Provinsi Sulteng merupakan salah satu daerah yang cukup tinggi penyalahgunaan narkoba, sehingga pihaknya terus memasifkan program P4GN di wilayah-wilayah dengan angka kerawanan cukup tinggi.
 
Di Sulteng, sebut dia, terdapat enam wilayah rawan narkoba, lima wilayah di antaranya di Kota Palu yakni Kelurahan Tatanga Kecamatan Tatanga, Kelurahan Tatura (Kecamatan Palu Selatan), Kelurahan Kampung Baru (Kecamatan Palu Barat), Kelurahan Kayumalue (Kecamatan Palu Utara), dan Kelurahan Pantoloan (Kecamatan Tawaeili), serta satu wilayah lainnya di Kabupaten Parigi Moutong yakni Kelurahan Bantaya (Kecamatan Parigi).
 
Ia mengatakan Parigi Moutong menjadi salah satu daerah sasaran prioritas program P4GN berdasarkan hasil analisis BNN pada tahun 2016 bahwa kabupaten ini tertinggi penyalahgunaan narkotika dari total keseluruhan penyalahguna barang terlarang itu di Sulteng sebanyak 25 ribu orang.
 
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan setempat untuk mengupayakan program pemberdayaan dan edukasi melalui pelatihan peningkatan keterampilan masyarakat pada Maret mendatang, termasuk menghadirkan mantan penyalahguna narkoba sebagai motivator.
 
"Pemerintah Parigi Moutong sangat mendukung kegiatan pencegahan narkoba ini melalui skema pemberdayaan. Kami akan menyasar sekitar 35 orang warga Kelurahan Bantaya," ujar Hartini.
 
Ia mengemukakan sesuai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN bahwa pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) bertanggung jawab atas kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
 
Sehingga, kata dia, penanganan dan pengendalian ini perlu didukung semua pihak melalui kegiatan pembinaan, pemberdayaan dan edukasi agar mereka yang terpapar narkoba atau sebagai pemakai bisa dihentikan dari kebiasaan buruk tersebut, supaya bisa menjadi orang yang bermanfaat di tengah masyarakat.
 
"Program P4GN dapat dikolaborasikan dengan kegiatan di instansi. Daerah sasaran seharusnya sudah memiliki rencana aksi, misalnya sosialisasi tatap muka maupun melalui spanduk, tes urine dan pembentukan satuan tugas (satgas)," demikian Hartini.

Pewarta : Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024