Palu (ANTARA) - Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendra Jaya Kusuma menyatakan masyarakat harus pintar membedakan pinjaman online atau fintech peer to peer lending yang legal dan ilegal agar tidak tertipu.

"Oleh karena itu kita selalu dan terus mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas membedakan investasi dan pinjaman onlle yang legal dan ilegal sehingga dapat memilah dan memilih invetasi yang ditawarkan mereka," katanya pada rapat koordinasi tim kerja Satgas Waspada Investasi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilaksakan OJK Sulteng di Kota Palu, Rabu petang.

Ia yakin jika masyarakat cerdas membedakan investasi legal dan ilegal, maka tidak ada lagi yang meminjam uang melalui pinjaman online ilegal tersebut.

Akibatnya platform atau penyedia jasa pinjaman online ilegal akan sepi peminat, sehingga dengan sendirinya gulung tikar dan tutup.

"Kalau peminatnya tidak ada maka tidak ada yang melakukan transaksi keuangan, sehingga dengan sendirinya pinjaman onlline ilegal tersebut berhenti beroperasi," ujarnya.

Hendra menjelaskan masyarakat dapat dengan mudah mengetahui jika pinjaman online tersebut ilegal, di antaranya, tidak terdaftar di OJK.

Selain itu pinjaman online ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara tidak etis bahkan meneror nasabah jika telat membayar pinjamannya.

"Bahkan pinjaman online ini menggunakan jasa orang lain untuk menagih jika ada nasabah telat membayar agar nasabah segera melunasi pinjamannya," ujarnya.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024