Palu,  (antarasulteng.com) - Polisi menyita sebuah pistol replika (airsoft gun) beserta amunisinya saat razia preman di Kota Palu pada Sabtu malam (27/6) dan mengamankan pemiliknya.

Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda di Palu, Minggu, mengatakan peredaran senjata replika telah dilarang apalagi pemiliknya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan sehingga rawan disalahgunakan.

Beberapa waktu sebelumnya terjadi perampokan di Bank Danamon Palu. Pelakunya menggunakan pistol replika dan hingga kini belum tertangkap.

Selain menyita sepucuk pistol replika, dalam razia yang dipimpin Kapolres Palu itu, polisi juga menyita minuman beralkohol berbagai jenis, 29 sepeda motor dan tiga mobil tanpa dokumen resmi, sembilan senjata tajam, serta menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 57 kasus.

Selain itu, polisi juga menangkap 66 preman, enam di antaranya perempuan. Tujuh dari puluhan orang yang ditangkap tersebut diproses ke hukum selanjutnya karena melanggar pidana.

Basya mengatakan razia preman itu adalah bagian dari Operasi Pekat Maleo I yang berlangsung sejak 22 Juni 2015 yang salah satunya bertujuan menciptakan Kota Palu yang aman dan tenteram selama Ramadhan dan bulan-bulan selanjutnya.

Dia mengaku kepolisian akan terus memberantas penyakit masyatakat seperti perjudian, peredaran minuman keras ilegal, tindakan asusila, narkoba serta kegiatan lain yang tidak sesuai aturan. 

Dia juga terus mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan daerah masing-masing agar kondisi lingkungan tetap kondusif. 

Sebelumnya Wali Kota Palu Rusdy Mastura mengatakan daerahnya telah ditetapkan sebagai daerah sadar Hak Asasi Manusia sehingga masyarakat harus berpartisipasi aktif untuk menjaga daerahnya dari pelanggaran hukum. (skd) 

Pewarta : Riski Maruto
Editor : Santoso
Copyright © ANTARA 2024