Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 harus menjadi regulasi yang mengendalikan dan melindungi daerah itu dari kerusakan lingkungan.

Ketua Komisi A DPRD Palu Mutmainnah Korona mengatakan bahwa hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Salah satu pertimbangannya adalah hasil audit tata ruang Kota Palu oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadikan wilayah-wilayah berpotensi tinggi dilanda bencana sebagai wilayah perlindungan," katanya dalam rapat paripurna permintaan persetujuan seluruh fraksi DPRD Palu atas Raperda RTRW 2021-2041 menjadi perda di ruang sidang utama Kantor DPRD Palu, Minggu.

Ia mengatakan kawasan-kawasan rawan bencana tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat mengubah fungsi kawasan tersebut.

"Mengembalikan fungsi kawasan yang memiliki sejarah ekosistem mangrove dan bakau di sempadan Teluk Palu untuk kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem lingkungan hidup," ujarnya.

Mutmainnah juga mendesak raperda secepatnya disahkan menjadi perda yang memuat poin menjadikan kawasan sesar patahan Palu Koro sebagai kawasan yang tidak boleh ditinggali.

Tujuannya, kata dia, meminimalisasi korban jiwa dan materiil jika terjadi bencana yang sama seperti pada 2018 di kemudian hari.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024