Palu (ANTARA) - Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahun anggaran 2020, terdapat tiga catatan penting dalam opini tersebut.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Slamet Riyadi memberikan tiga catatan khusus yang harus segera diselesaikan pemkab Morut paling lambat 60 hari ke depan.

"Pertama, terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan,"katanya dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Morut di Kantor BPK Perwakilan Sulteng di Kota Palu, Senin

Catatan kedua, terdapat keterlambatan penyelesaian enam paket dari realisasi belanja modal dan empat paket pekerjaan belanja barang diserahkan kepada masyarakat, belum dikenakan sanksi denda.

"Ketiga raibnya asset tetap berupa peralatan dan mesin pada rumah jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kami harapkan catatan-catatan ini mendapat perhatian Bupati Morut untuk diselesaikan sesuai petunjuk-petunjuk yang telah diberikan, paling lambat 60 hari ke depan," ujarnya.

Bupati Morut dr Delis Julkarson Hehi, menerima langsung dokumen LHP LKPD Kabupaten Morut tersebut.


Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2024