Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020.

Raihan ini adalah opini WTP yang kedelapan kalinya berturut-turut oleh Pemprov Sulteng selama masa jabatan Gubernur Sulteng dua periode Longki Djanggola. Namun Auditor Utama Keuangan Negara VI (Tortama KN VI) Dori Santosa masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan yang wajib ditindaklanjuti.

"Pertama, kelemahan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di antaranya terdapat kendaraan yang belum diatur tarifnya," katanya secara virtual dalam rapat paripurna, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, di Kota Palu, Selasa.

Kemudian, lanjutnya, pendapatan PKB tidak sesuai dengan tarif yang berlaku, dan penetapan PKB atas tunggakan tahun pajak sebelum tahun 2020 tidak berdasarkan tarif pada tahun tunggakan berkenaan namun sesuai tarif terakhir.

"Kedua, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan. Ketiga, pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan, yaitu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didukung dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, dan proses pengadaan tidak sesuai ketentuan," ujarnya.

Keempat, kata Dori, realisasi belanja dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Kota Palu melebihi anggaran.

"Kelima, kelemahan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), di antaranya barang inventaris belum dilabel, Kartu Inventaris Ruangan (KIR) belum dibuat secara tertib, aset tetap yang dimanfaatkan pihak lain, dan informasi dalam Kartu Inventaris Barang belum lengkap," ujarnya pula.

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

"BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"  katanya pula.

Baca juga: Raibnya asset daerah di Rujab Bupati dan Wabup Morut jadi catatan BPK
Baca juga: BPK temukan permasalahan laporan keuangan Pemprov Sulteng anggaran 2021
Baca juga: BPK temukan permasalah keuangan di lima kabupaten di Sulteng


Pewarta : Muhammad Arshandi
Uploader : Sukardi
Copyright © ANTARA 2024