Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu terus mendorong pemanfaatan lahan tidur yang untuk pengembangan sektor pariwisata, khususnya agrowisata di kota ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu.
"Pengembangan agrowisata menjadi salah satu program pemerintahan baru saat ini. Ada dua kawasan agrowisata yang direncanakan yakni Kelurahan Layana Kecamatan Mantikulore dan Kelurahan Petobo Kecamatan Palu Selatan," kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu Nawab Kursaid, di Palu, Minggu.
Dia menjelaskan banyak lahan tidur atau bekas lahan pertanian di Kota Palu dibiarkan begitu saja, meskipun sebagian besar telah beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan pembangunan infrastruktur lainnya, oleh karena itu, lahan yang belum termanfaatkan itu bisa dikelola menjadi objek wisata kota.
Ia mencontohkan salah satu kawasan lahan tidur yang dikelola warga Kelurahan Pantoloan Ova Kecamatan Tawaeli yakni pertanian dengan model modifikasi khusus berskala mini yang menarik minat banyak pengunjung.
"Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan warga di kelurahan itu. Kami juga berupaya mendorong untuk pengembangannya ke depan jika kemampuan anggaran pemerintah memadai. Kalau kondisi saat ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran," ujar Nawab.
Menurut dia, pengembangan agrowisata di Kota Palu kemungkinan belum terlalu 'familiar' karena konsep tersebut merupakan perpaduan antara pertanian dan perkebunan dengan pariwisata, yang dikombinasikan menjadi sebuah destinasi wisata.
Oleh karena itu, kata dia, pengembangannya dibutuhkan lahan yang cukup memadai agar komoditas pertanian yang ditanam lebih bervariasi. Selain perencanaan pemerintah, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ada warga secara mandiri terlibat mengembangkan sektor tersebut.
"Artinya, mewujudkan agrowisata ini butuh keterlibatan lintas sektor. Dinas Pertanian misalnya sebagai 'leading' sektor yang punya peran juga, sebab konsep pariwisata tentu menyangkut berbagai aspek," ucap Nawab.
Nawab mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dalam rangka menunjang pengembangan kawasan destinasi di ibu kota Provinsi Sulteng itu.
"Rencana induk kepariwisataan ini wajib dimiliki masing-masing daerah sebagai rujukan pengembangan kawasan pariwisata agar lebih terarah, termasuk sebagai landasan hukum terhadap pemanfaatan ruang untuk pembangunan sektor tersebut," ujar Nawab.
"Rencana induk kepariwisataan ini wajib dimiliki masing-masing daerah sebagai rujukan pengembangan kawasan pariwisata agar lebih terarah, termasuk sebagai landasan hukum terhadap pemanfaatan ruang untuk pembangunan sektor tersebut," ujar Nawab.