Palu (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah Gamal Abdul Kahar menyatakan sebagai wujud menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), OJK berkomitmen bersama industri jasa keuangan menerapkan SNI ISO 37001 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan ditunjuk menjadi penanggung jawab dalam melaksanakan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di sektor jasa keuangan.

"Implementasi SMAP di OJK dan sektor jasa keuangan meliputi menyusun dan membuat program kepatuhan untuk mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan,"katanya di Kota Palu, Selasa.

Kemudian mengimplementasikan praktik anti-bribery yang diakui secara global dan meningkatkan transparansi serta kredibilitas OJK dan sektor jasa keuangan yang mendukung perkembangan perekonomian nasional.

"Upaya menciptakan tata kelola yang baik di OJK antara lain, pakta integritas OJK wajib ditandatangani oleh seluruh Insan OJK secara periodik setiap tahun,"ujarnya.

Selanjutnya, seluruh anggota dewan komisioner dan pegawai OJK dengan level jabatan staf ke atas wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara periodik setiap tahun dan kondisi khusus pada saat diangkat sebagai pegawai atau berhenti dart OJK melalu aplikasi e-LHKPN.

Dengan menerapkan standar tersebut, diyakini tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terwujud sehingga kerja-kerja OJK tidak terkecuali OJK Sulteng dalam menjaga sektor jasa keuangan di Sulteng tetap berjalan sebagaimana mestinya tidak terhambat.
 

Pewarta : Muhammad Arshandi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024