Palu (ANTARA) - Pandemi COVID-19 menjadi tantangan berat bagi pemerintah dalam menyukseskan pembangunan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.
Tidak hanya menjadi tantangan dari sisi kesehatan, tetapi juga di semua aspek dan sektor.
Hingga saat ini berbagai pihak dan ahli belum dapat memastikan kapan berakhirnya pandemi COVID-19.
Di Sulawesi Tengah, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng per tanggal 1 Juli 2021 terdapat beberapa daerah masuk dalam kategori zona merah atau zona dengan risiko tinggi di antaranya Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Tojo Una-una dan Morowali.
Sementara zona risiko sedang meliputi Kabupaten Sigi, Morowali Utara, Tolitoli, Buol, Banggai dan Banggai Kepulauan. Kemudian, zona resiko ringan meliputi Kabupaten Parigi Moutong dan Banggai Laut.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Pusdatina Provinsi Sulteng juga merilis situasi COVID-19 per 1 Juli 2021 bahwa kasus kumulatif positif sebanyak 13.723.
Terjadi penambahan 78 kasus pada tanggal 1 Juli 2021 yang berasal dari delapan kabupaten dan satu kota di wilayah Sulteng.
Kemudian, kasus kumulatif sembuh dari COVID-19 berjumlah 12.763, kasus pasien COVID-19 meninggal di wilayah Sulteng berjumlah 404, dan jumlah kumulatif dalam perawatan 556 orang.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Pusdatina COVID-19 juga menyatakan bahwa terdapat 368 sampel sedang dalam proses di Laboratorium Dinkes Sulteng.
Situasi COVID-19 tersebut, menuntut adanya langkah dan gerak cepat dengan berbagai program penanganan untuk menekan penyebaran COVID-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama.
"Penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya menjadi satu tugas utama yang diprioritaskan dalam menyelenggarakan pembangunan daerah," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
PPKM Mikro
Salah satu langkah yang harus diambil oleh Rusdy untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat adalah meminta kepada semua pihak, utamanya bupati/wali kota untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Bagi kabupaten dan kota yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan perlu menetapkan dan mengatur PPKM," ujar Gubernur Sulteng Rusdi Mastura di Palu, Senin.
Surat Edaran Nomor 443/545/Din.Kes. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulteng, seluruh OPD daerah dan instansi vertikal, kepala bandara, Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kepala KKP Palu, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat dan profesi, serta kepada perwakilan maskapai penerbangan.
Surat edaran itu memuat beberapa poin penting di antaranya, Gubernur Sulteng meminta kepada pihak-pihak tersebut agar menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Sulteng tentang kesehatan masyarakat, dengan memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes dalam penanganan COVID-19 di tempat keramaian.
Gubernur juga menekankan dalam surat itu bahwa setiap pelaku perjalanan yang akan keluar dan masuk daerah melalui darat, udara dan laut, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan tes cepat antigen negatif atau hasil pemeriksaan real time PCR negatif yang berlaku 2x24 jam.
Kemudian, bagi kabupaten dan kota yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan perlu menetapkan dan mengatur PPKM meliputi pembatasan tempat kerja, pembatasan belajar mengajar, pembatasan sektor esensial, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan pusat perbelanjaan dan pembatasan rumah ibadah.
Dalam surat edaran itu, Gubernur meminta kepada pihak-pihak tersebut melarang ASN melakukan perjalanan keluar kota, kecuali dianggap sangat penting yang harus dihadiri secara fisik dan atas undangan dari kementerian/lembaga pemerintah.
Gubernur juga meminta bupati dan wali kota pastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik, dan sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.
Edaran Gubernur tentang PPKM mikro, didukung oleh legislator di DPRD Provinsi Sulteng, Ibrahim Hafid yang menilai hal itu untuk melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.
Hal itu juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng Atha Mahmud yang menilai bahwa kesehatan dan keselamatan warga menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, PPKM mikro menjadi satu upaya untuk membebaskan masyarakat dari bahaya COVID-19.
"Namun, yang terpenting adalah disiplin menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, agar COVID-19 bisa ditekan penularannya," ujar Atha Mahmud.
Tunda tatap muka
Demi menekan penyebaran dan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19, maka salah satu langkah yang diambil Rusdy Mastura adalah menunda pelaksanaan kegiatan/acara secara tatap muka langsung yang menghadirkan/mengumpulkan orang banyak secara bersamaan dalam satu lokasi tertentu.
Imbauan Gubernur tertuang dalam surat Gubernur Sulteng No.443/546/Din.Kes yang diterima ANTARA di Palu, Kamis, ditujukan kepada Forkompimda Provinsi Sulteng, bupati dan wali kota se-Sulteng, instansi vertikal, OPD lingkup Pemprov Sulteng, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan profesi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mengamati perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 khususnya di Provinsi Sulteng, maka diimbau menunda pelaksanaan acara rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan luar jaringan (luring), yang memobilisasi atau mengumpulkan banyak orang dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan.
Lewat surat itu Gubernur juga mengimbau agar semua pihak lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), juga menerapkan prokes 3T (testing, tracing, dan treatment).
Imbauan tersebut akan berakhir setelah ada perubahan zona dan penurunan angka konfirmasi positif COVID-19 di Sulteng.
Sekaitan dengan itu Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan mengimbau kepada masyarakat di daerah tersebut agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, demi mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
"Masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan," kata Irwan Lapatta.
Bupati mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Sigi masuk dalam kategori zona oranye atau kluster penyebaran COVID-19 kecil, atau wilayah yang berdekatan dengan wilayah yang masuk dalam kategori zona merah.
Vaksinasi dan prokes
Vaksinasi atau imunisasi untuk membangun kekebalan tubuh menjadi upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah, TNI dan Polri dan berbagai pihak.
Gubernur menyatakan bahwa saat ini pelaksanaan vaksinasi terus dilakukan oleh pemerintah di semua tingkatan kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, dengan harapan dapat mengendalikan dan menekan penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kekebalan tubuh.
“Kita lihat saja di Eropa habis divaksinasi, Alhamdulillah sudah menurun kasusnya,” ucap Rusdy
Upaya menekan penyebaran COVID-19 dan penanganan dampak pandemi COVID-19, kata Gubernur, menjadi satu prioritas yang dilaksanakannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Sulteng.
Ia mengatakan bahwa saat dirinya selesai dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur Sulteng pada Rabu (16/6) di Istana Negara, Presiden menitipkan pesan agar penanganan pandemi dan dampak pandemi harus diprioritaskan.
"Waktu pelantikan saya diberikan pesan oleh Presiden agar mempercepat penanganan dan penyelesaian COVID-19, oleh karena itu penganan COVID-19 harus ditangani secara serius," sebutnya.
Gubernur juga mengimbau masyarakat di daerah itu agar disiplin dalam menerapkan prokes untuk pencegahan penularan COVID-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Gubernur berharap gerakan 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi, dapat diterapkan secara optimalkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan itu Bupati Sigi Mohamad Irwan juga mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan vaksinasi atau imunisasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari virus corona, terus digencarkan di Sigi.
Karena itu, masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi diimbau oleh Bupati agar mengikuti vaksinasi gratis itu, demi kesehatan dan keselamatan bersama.
"Pemerintah Kabupaten Sigi sangat berterima kasih kepada TNI/Polri yang telah melaksanakan vaksinasi massal," kata Bupati Mohamad Irwan.
Sementara Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng menyatakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, tetap diterapkan dalam kehidupan meski seseorang telah divaksinasi.
Protokol kesehatan jangan diabaikan dalam kehidupan sosial, meski seseorang telah mendapat vaksinasi COVID-19 karena setelah seseorang mendapat vaksinasi, antibodi baru terbentuk setelah dua pekan setelah penyuntikan.
Setiap orang yang sudah divaksinasi, tidak boleh serta merta langsung melepas masker, karena kemungkinan masih bisa kena COVID-19.
Kemudian dosis vaksin akan meningkat ketika seseorang telah mendapat vaksinasi atau pemberian dosis kedua, saat hari ke 28 setelah divaksinasi pertama.*
Manager External Relation and Compliance PT CPM Amran Amier mengikuti pelaksanaan vaksinasi cegah COVID-19 yang diselenggarakan secara internal oleh perusahaan tersebut, di Palu, Kamis. (ANTARA/Muhammad Hajiji)
Tidak hanya menjadi tantangan dari sisi kesehatan, tetapi juga di semua aspek dan sektor.
Hingga saat ini berbagai pihak dan ahli belum dapat memastikan kapan berakhirnya pandemi COVID-19.
Di Sulawesi Tengah, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng per tanggal 1 Juli 2021 terdapat beberapa daerah masuk dalam kategori zona merah atau zona dengan risiko tinggi di antaranya Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Poso, Tojo Una-una dan Morowali.
Sementara zona risiko sedang meliputi Kabupaten Sigi, Morowali Utara, Tolitoli, Buol, Banggai dan Banggai Kepulauan. Kemudian, zona resiko ringan meliputi Kabupaten Parigi Moutong dan Banggai Laut.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Pusdatina Provinsi Sulteng juga merilis situasi COVID-19 per 1 Juli 2021 bahwa kasus kumulatif positif sebanyak 13.723.
Terjadi penambahan 78 kasus pada tanggal 1 Juli 2021 yang berasal dari delapan kabupaten dan satu kota di wilayah Sulteng.
Kemudian, kasus kumulatif sembuh dari COVID-19 berjumlah 12.763, kasus pasien COVID-19 meninggal di wilayah Sulteng berjumlah 404, dan jumlah kumulatif dalam perawatan 556 orang.
Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng dan Pusdatina COVID-19 juga menyatakan bahwa terdapat 368 sampel sedang dalam proses di Laboratorium Dinkes Sulteng.
Situasi COVID-19 tersebut, menuntut adanya langkah dan gerak cepat dengan berbagai program penanganan untuk menekan penyebaran COVID-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama.
"Penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya menjadi satu tugas utama yang diprioritaskan dalam menyelenggarakan pembangunan daerah," kata Gubernur Sulteng Rusdy Mastura.
PPKM Mikro
Salah satu langkah yang harus diambil oleh Rusdy untuk menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat adalah meminta kepada semua pihak, utamanya bupati/wali kota untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
"Bagi kabupaten dan kota yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan perlu menetapkan dan mengatur PPKM," ujar Gubernur Sulteng Rusdi Mastura di Palu, Senin.
Surat Edaran Nomor 443/545/Din.Kes. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sulteng, seluruh OPD daerah dan instansi vertikal, kepala bandara, Kapolda Sulteng, Danrem 132 Tadulako, Kepala KKP Palu, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat dan profesi, serta kepada perwakilan maskapai penerbangan.
Surat edaran itu memuat beberapa poin penting di antaranya, Gubernur Sulteng meminta kepada pihak-pihak tersebut agar menegakkan Peraturan Daerah Provinsi Sulteng tentang kesehatan masyarakat, dengan memperketat pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes dalam penanganan COVID-19 di tempat keramaian.
Gubernur juga menekankan dalam surat itu bahwa setiap pelaku perjalanan yang akan keluar dan masuk daerah melalui darat, udara dan laut, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan tes cepat antigen negatif atau hasil pemeriksaan real time PCR negatif yang berlaku 2x24 jam.
Kemudian, bagi kabupaten dan kota yang mengalami peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan perlu menetapkan dan mengatur PPKM meliputi pembatasan tempat kerja, pembatasan belajar mengajar, pembatasan sektor esensial, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan pusat perbelanjaan dan pembatasan rumah ibadah.
Dalam surat edaran itu, Gubernur meminta kepada pihak-pihak tersebut melarang ASN melakukan perjalanan keluar kota, kecuali dianggap sangat penting yang harus dihadiri secara fisik dan atas undangan dari kementerian/lembaga pemerintah.
Gubernur juga meminta bupati dan wali kota pastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan dengan baik, dan sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.
Edaran Gubernur tentang PPKM mikro, didukung oleh legislator di DPRD Provinsi Sulteng, Ibrahim Hafid yang menilai hal itu untuk melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19.
Hal itu juga mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulteng Atha Mahmud yang menilai bahwa kesehatan dan keselamatan warga menjadi tanggung jawab pemerintah. Karena itu, PPKM mikro menjadi satu upaya untuk membebaskan masyarakat dari bahaya COVID-19.
"Namun, yang terpenting adalah disiplin menerapkan prokes dalam kehidupan sehari-hari, agar COVID-19 bisa ditekan penularannya," ujar Atha Mahmud.
Tunda tatap muka
Demi menekan penyebaran dan melindungi masyarakat dari bahaya COVID-19, maka salah satu langkah yang diambil Rusdy Mastura adalah menunda pelaksanaan kegiatan/acara secara tatap muka langsung yang menghadirkan/mengumpulkan orang banyak secara bersamaan dalam satu lokasi tertentu.
Imbauan Gubernur tertuang dalam surat Gubernur Sulteng No.443/546/Din.Kes yang diterima ANTARA di Palu, Kamis, ditujukan kepada Forkompimda Provinsi Sulteng, bupati dan wali kota se-Sulteng, instansi vertikal, OPD lingkup Pemprov Sulteng, partai politik, organisasi kemasyarakatan dan profesi.
Dalam surat itu disebutkan bahwa mengamati perkembangan kasus konfirmasi positif COVID-19 khususnya di Provinsi Sulteng, maka diimbau menunda pelaksanaan acara rapat, sosialisasi, seminar, pertemuan luar jaringan (luring), yang memobilisasi atau mengumpulkan banyak orang dalam jumlah besar pada satu lokasi secara bersamaan.
Lewat surat itu Gubernur juga mengimbau agar semua pihak lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), juga menerapkan prokes 3T (testing, tracing, dan treatment).
Imbauan tersebut akan berakhir setelah ada perubahan zona dan penurunan angka konfirmasi positif COVID-19 di Sulteng.
Sekaitan dengan itu Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Mohamad Irwan mengimbau kepada masyarakat di daerah tersebut agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, demi mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
"Masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan," kata Irwan Lapatta.
Bupati mengatakan bahwa saat ini Kabupaten Sigi masuk dalam kategori zona oranye atau kluster penyebaran COVID-19 kecil, atau wilayah yang berdekatan dengan wilayah yang masuk dalam kategori zona merah.
Vaksinasi dan prokes
Vaksinasi atau imunisasi untuk membangun kekebalan tubuh menjadi upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, yang sedang gencar dilaksanakan oleh pemerintah, TNI dan Polri dan berbagai pihak.
Gubernur menyatakan bahwa saat ini pelaksanaan vaksinasi terus dilakukan oleh pemerintah di semua tingkatan kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah, dengan harapan dapat mengendalikan dan menekan penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan kekebalan tubuh.
“Kita lihat saja di Eropa habis divaksinasi, Alhamdulillah sudah menurun kasusnya,” ucap Rusdy
Upaya menekan penyebaran COVID-19 dan penanganan dampak pandemi COVID-19, kata Gubernur, menjadi satu prioritas yang dilaksanakannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Sulteng.
Ia mengatakan bahwa saat dirinya selesai dilantik oleh Presiden Jokowi sebagai Gubernur Sulteng pada Rabu (16/6) di Istana Negara, Presiden menitipkan pesan agar penanganan pandemi dan dampak pandemi harus diprioritaskan.
"Waktu pelantikan saya diberikan pesan oleh Presiden agar mempercepat penanganan dan penyelesaian COVID-19, oleh karena itu penganan COVID-19 harus ditangani secara serius," sebutnya.
Gubernur juga mengimbau masyarakat di daerah itu agar disiplin dalam menerapkan prokes untuk pencegahan penularan COVID-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Gubernur berharap gerakan 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi, dapat diterapkan secara optimalkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Berkaitan dengan itu Bupati Sigi Mohamad Irwan juga mengatakan bahwa saat ini pelaksanaan vaksinasi atau imunisasi untuk meningkatkan kekebalan tubuh dari virus corona, terus digencarkan di Sigi.
Karena itu, masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi diimbau oleh Bupati agar mengikuti vaksinasi gratis itu, demi kesehatan dan keselamatan bersama.
"Pemerintah Kabupaten Sigi sangat berterima kasih kepada TNI/Polri yang telah melaksanakan vaksinasi massal," kata Bupati Mohamad Irwan.
Sementara Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng menyatakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, tetap diterapkan dalam kehidupan meski seseorang telah divaksinasi.
Protokol kesehatan jangan diabaikan dalam kehidupan sosial, meski seseorang telah mendapat vaksinasi COVID-19 karena setelah seseorang mendapat vaksinasi, antibodi baru terbentuk setelah dua pekan setelah penyuntikan.
Setiap orang yang sudah divaksinasi, tidak boleh serta merta langsung melepas masker, karena kemungkinan masih bisa kena COVID-19.
Kemudian dosis vaksin akan meningkat ketika seseorang telah mendapat vaksinasi atau pemberian dosis kedua, saat hari ke 28 setelah divaksinasi pertama.*