Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hadianto Rasyid mengimbau warga untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai ditetapkan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.

"Kita sudah masuk zona merah. Maka semua kita harus melaksanakan aturan-aturan PPKM," jelas Wali Kota Hadianto Rasyid di Palu, Minggu.

Wali Kota mengatakan, PPKM ini dilakukan mengingat kasus COVID-19 di daerah ini terus meningkat dan berstatus zona merah.

Ia berharap, semua masyarakat Kota Palu bisa patuh terhadap aturan PPKM tersebut.

Hadianto Rasyid sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran terkait pengendalian COVID-19 di wilayah Kota Palu. Ada beberapa poin dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2021, seperti pembatasan jam kerja tempat usaha hanya sampai pada pukul 21.00 Wita, yang dibarengi dengan pelaksanaan rutin operasi yustisi.

Pelaku usaha yang tidak mematuhi surat edaran tersebut didenda sebesar dua juta rupiah, menyukseskan program vaksinasi kepada seluruh warga, serta mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah.

"Ini hanya bersifat sementara, kita akan evaluasi kembali dua minggu, dengan melihat kasus COVID-19 di Kota Palu," terang Hadianto

"Hari ini kita cukup perlu waspada, karena pergerakan COVID-19 di Kota Palu terus meningkat hari ini saja sudah sekitar 170 orang," tambahnya

Rencananya, rumah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu, juga akan ditempeli stiker atau label khusus. Nantinya, stiker di kediaman pasien isolasi mandiri bertuliskan "Dalam penanganan petugas COVID-19". Saat ini hal tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat melalui camat dan lurah.

Data Pusdatina Sulteng, per Sabtu (3/7), pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu saat ini berjumlah 175 orang, baik yang dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19 maupun melakukan karantina mandiri.

Pewarta : Rangga Musabar
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024