Buol, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di daerah tersebut.

"Melihat hasil dan situasi saat ini maka PPKM akan diperpanjang dengan pelaksanaan PPKM tahap III," ucap Bupati Buol Amirudin Rauf di Buol, Kamis.

Perpanjangan PPKM oleh Pemkab Buol dimulai pada 21 Juli hingga 2 Agustus 2021 yang memuat tentang pengetatan pergerakan masyarakat.

Perpanjangan PPKM tahap III diikutkan dengan menutup akses di wilayah perbatasan kabupaten untuk pengetatan pergerakan masyarakat atau pelaku perjalanan.

Para pelaku perjalanan dari luar Kabupaten Buol yang akan memasuki daerah itu wajib memperlihatkan hasil negatif tes cepat antigen 2x24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam.

"Jika terdapat indikasi gejala maka petugas akan melaksanakan 'rapid' (tes cepat) antigen di tempat dan jika hasilnya positif maka bagi yang bukan warga Kabupaten Buol akan dipulangkan, jika warga Buol akan dijemput oleh camat dan kades setempat untuk selanjutnya dilaksanakan isolasi mandiri," ujar dia.

Ia mengatakan terkait dengan pelaksanaan isolasi mandiri warga terkonfirmasi positif, peran camat dan kades serta tenaga kesehatan, di wilayah masing-masing menjadi penting dan harus diketahui secara baik.

Ia juga mengatakan aktivitas di pasar dan toko-toko akan dilakukan penertiban prokes, agar tidak menimbulkan kerumunan dan penumpukan masyarakat, sesuai dengan aturan.

Ia juga meminta Polres Buol terus melakukan razia dan operasi yustisi penggunaan masker dan menindak pelanggar prokes sesuai dengan aturan yang berlaku.
 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024