Palu, (antarasulteng.com) - DPRD Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti rekomendasi Gubernur setempat terkait pembentukan daerah otonom baru pemekaran Kabupaten Donggala menjadi Kabupaten Donggala Utara.
Ketua DPRD Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele di Palu, Kamis, mengatakan dirinya sudah mengetahui rencana pembentukan Donggala Utara tersebut sejak 2013 dan dirinya sangat merespons rencana itu.
Hal itu dikemukakan Aminuddin saat menerima sekitar 50 orang perwakilan Forum Pemekaran Donggala Utara di DPRD Sulawesi Tengah, Kamis, didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD antara lain Sekretaris Komisi I Rusli Dg Palabbi.
Aminuddin mengatakan DPRD segera mengagendakan pertemuan dengan Forum Pemekaran Donggala Utara sehingga DPRD juga secara resmi mengeluarkan rekomendasi dukungan dan persetujuan pembentukan Donggala Utara menjadi daerah otonom baru di Sulawesi Tengah.
"Nanti kita masukkan dalam agenda melalui badan musyawarah dewan," katanya.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu meminta Forum Pemekaran Donggala Utara juga memaparkan studi kelayakan pembentukan Donggala Utara di hadapan anggota DPRD provinsi.
Studi kelayakan Donggala Utara sendiri dikerjakan oleh Lembaga Kajian Universitas Tadulako dengan biaya APBD Kabupaten Donggala tahun 2014.
Sehari sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan rekomendasi tentang pembentukan daerah otonom baru pemekaran Kabupaten Donggala menjadi Kabupaten Donggala Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Nomor 135/73/RO.ADM OTDA/2015 tertanggal 18 November 2015 tersebut menyatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung dan menyetujui sepenuhnya proses pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Donggala Utara.
Gubernur Longki Djanggola dalam rekomendasinya menyebutkan dasar terbitnya rekomendasi yakni surat Bupati Donggala Nomor 135/2071/Bag. Adpum tanggal 6 November 2013 tentang Pemekaran Calon Kabupaten Donggala Utara.
Dasar berikutnya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Persetujuan Pemekaran Calon Donggala Utara serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135/2935/OTDA tanggal 3 September 2015 perihal Kebijakan Pembentukan Daerah Otonom Baru.
Ketua DPRD Sulawesi Tengah Aminuddin Ponulele di Palu, Kamis, mengatakan dirinya sudah mengetahui rencana pembentukan Donggala Utara tersebut sejak 2013 dan dirinya sangat merespons rencana itu.
Hal itu dikemukakan Aminuddin saat menerima sekitar 50 orang perwakilan Forum Pemekaran Donggala Utara di DPRD Sulawesi Tengah, Kamis, didampingi sejumlah anggota Komisi I DPRD antara lain Sekretaris Komisi I Rusli Dg Palabbi.
Aminuddin mengatakan DPRD segera mengagendakan pertemuan dengan Forum Pemekaran Donggala Utara sehingga DPRD juga secara resmi mengeluarkan rekomendasi dukungan dan persetujuan pembentukan Donggala Utara menjadi daerah otonom baru di Sulawesi Tengah.
"Nanti kita masukkan dalam agenda melalui badan musyawarah dewan," katanya.
Mantan Gubernur Sulawesi Tengah itu meminta Forum Pemekaran Donggala Utara juga memaparkan studi kelayakan pembentukan Donggala Utara di hadapan anggota DPRD provinsi.
Studi kelayakan Donggala Utara sendiri dikerjakan oleh Lembaga Kajian Universitas Tadulako dengan biaya APBD Kabupaten Donggala tahun 2014.
Sehari sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan rekomendasi tentang pembentukan daerah otonom baru pemekaran Kabupaten Donggala menjadi Kabupaten Donggala Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Nomor 135/73/RO.ADM OTDA/2015 tertanggal 18 November 2015 tersebut menyatakan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung dan menyetujui sepenuhnya proses pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Donggala Utara.
Gubernur Longki Djanggola dalam rekomendasinya menyebutkan dasar terbitnya rekomendasi yakni surat Bupati Donggala Nomor 135/2071/Bag. Adpum tanggal 6 November 2013 tentang Pemekaran Calon Kabupaten Donggala Utara.
Dasar berikutnya Surat Keputusan DPRD Kabupaten Donggala Nomor 2 tahun 2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Persetujuan Pemekaran Calon Donggala Utara serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135/2935/OTDA tanggal 3 September 2015 perihal Kebijakan Pembentukan Daerah Otonom Baru.