Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mampu mempertahankan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 pada lingkup Direktorat Operasi BAZNAS dalam upaya mendorong pengelolaan zakat yang jujur, akuntabel dan transparan.
"Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di BAZNAS dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan antisuap di lingkungan lembaga BAZNAS RI," ujar Wakil Ketua BAZNAS M. Mahdum, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sertifikasi tersebut, katanya, merupakan raihan yang kedua kalinya dari komitmen praktik antisuap yang dilakukan oleh seluruh direksi BAZNAS. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini dikeluarkan oleh PT. Mutuagung Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa sertifikasi secara independen dengan brand mutu international.
Mahdum mengatakan pencapaian atas Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS untuk menghadirkan lembaga pengelola zakat negara yang memiliki sistem manajemen anti-penyuapan, baik itu tindak pidana korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Menurutnya, sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 menjadi langkah penting bagi BAZNAS, karena sebagai pengelola dana zakat harus mampu menjaga amanah dan kepercayaan umat, baik muzakki maupun mustahik.
“Direktorat Operasi dipilih menjadi bagian pertama dikembangkannya Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini karena melingkupi aktivitas BAZNAS dalam memberikan dukungan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah yang meliputi kegiatan transaksi keuangan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan sistem informasi, teknologi dan pelaporan, serta pengelolaan sistem dan prosedur,” ujarnya.
Mo Mahdum mengatakan BAZNAS akan memperluas ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini pada Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktorat Pengumpulan ZIS dan DSKL, Sekretariat BAZNAS Non-ASN dan Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal.
“Kami berharap peningkatan nilai sertifikasi ini bukan hanya bermakna sebuah simbol, tetapi juga menjadi nilai-nilai yang terinternalisasi dan sertifikasi ini dapat dijalankan sebaik-baiknya sehingga pengadaan yang ada di BAZNAS sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
"Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dan sekaligus memastikan pengelolaan zakat di BAZNAS dilaksanakan dengan akuntabel dan transparan serta mencegah korupsi dan antisuap di lingkungan lembaga BAZNAS RI," ujar Wakil Ketua BAZNAS M. Mahdum, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sertifikasi tersebut, katanya, merupakan raihan yang kedua kalinya dari komitmen praktik antisuap yang dilakukan oleh seluruh direksi BAZNAS. Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini dikeluarkan oleh PT. Mutuagung Lestari, sebuah perusahaan yang bergerak pada bidang jasa sertifikasi secara independen dengan brand mutu international.
Mahdum mengatakan pencapaian atas Sertifikat Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 merupakan bukti nyata komitmen dari seluruh jajaran BAZNAS untuk menghadirkan lembaga pengelola zakat negara yang memiliki sistem manajemen anti-penyuapan, baik itu tindak pidana korupsi, kolusi maupun nepotisme.
Menurutnya, sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 menjadi langkah penting bagi BAZNAS, karena sebagai pengelola dana zakat harus mampu menjaga amanah dan kepercayaan umat, baik muzakki maupun mustahik.
“Direktorat Operasi dipilih menjadi bagian pertama dikembangkannya Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini karena melingkupi aktivitas BAZNAS dalam memberikan dukungan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah yang meliputi kegiatan transaksi keuangan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM), pengelolaan sistem informasi, teknologi dan pelaporan, serta pengelolaan sistem dan prosedur,” ujarnya.
Mo Mahdum mengatakan BAZNAS akan memperluas ruang lingkup sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini pada Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan, Direktorat Pengumpulan ZIS dan DSKL, Sekretariat BAZNAS Non-ASN dan Direktorat Kepatuhan dan Audit Internal.
“Kami berharap peningkatan nilai sertifikasi ini bukan hanya bermakna sebuah simbol, tetapi juga menjadi nilai-nilai yang terinternalisasi dan sertifikasi ini dapat dijalankan sebaik-baiknya sehingga pengadaan yang ada di BAZNAS sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.