Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui Komisi Bidang Kesejahteraan dan Pemerintahan menilai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah harus direvisi.
"Iya, perlu direvisi untuk mengakomodir penanggulangan bencana yang berbasis responsif gender dan inklusif," ucap Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Palu Mutmainah, di Palu, Selasa.
Mutmainah menilai Perda nomor 5 tahun 2011 tidak lagi sesuai dengan konteks penanggulangan kebencanaan yang terjadi di Kota Palu.
Salah satunya yakni mengenai penanggulangan untuk pemenuhan hak-hak kaum rentan, perempuan, anak, disabilitas, lansia dan seterusnya dalam kondisi darurat bencana alam dan non-alam pandemi COVID-19.
Apalagi, sebut dia, bencana alam 28 September 2018 yaitu gempa, tsunami dan likuefaksi yang menimpa Kota Palu, dan memberikan dampak yang sangat parah, sehingga menuntut penanggulangan yang cepat dan tepat berbasis pemenuhan hak dan responsif gender.
"Belajar dari pengalaman bencana tahun 2018, maka Perda Nomor 5 tahun 2011 perlu direvisi karena banyak klausul pasal yang tidak lagi sesuai dengan konteks saat," ujarnya.
Selain itu, Kota Palu, menurut Mutmainah, merupakan satu kota di Indonesia yang sangat rentan dan rawan terhadap bencana alam khususnya gempa bumi. Atas kerentanan itu, ujar dia, maka perlu adanya persiapan dan perencanaan penanggulangan yang diikutkan dengan regulasi yang mengatur secara detil.
"Butuh regulasi yang mengatur secara detil dan komprehensif mengenai penanggulangan bencana, yang di dalamnya juga mengakomodir pemenuhan hak-hak kaum rentan dalam situasi bencana, pasca-bencana dan tanggap darurat," sebutnya.
Selain itu, kata Mutmainah, Perda nomor 5 tahun 2011 juga perlu mengakomodir dan menjelaskan secara detail mengenai pembentukan, peran dan fungsi dari forum pengurangan risiko bencana di tingkat kelurahan dan tingkat Kota Palu.
"Keberadaan forum ini sangat penting, salah satunya untuk membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana yang berdampak pada pengurangan risiko bencana. Nah, ini butuh regulasi yang mengatur," kata Neng sapaan akrab Mutmainah.
Ia berharap Pemkot Palu dapat mengakomodir hal itu untuk bersedia bersama DPRD melakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011.
"Iya, perlu direvisi untuk mengakomodir penanggulangan bencana yang berbasis responsif gender dan inklusif," ucap Ketua Komisi Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Palu Mutmainah, di Palu, Selasa.
Mutmainah menilai Perda nomor 5 tahun 2011 tidak lagi sesuai dengan konteks penanggulangan kebencanaan yang terjadi di Kota Palu.
Salah satunya yakni mengenai penanggulangan untuk pemenuhan hak-hak kaum rentan, perempuan, anak, disabilitas, lansia dan seterusnya dalam kondisi darurat bencana alam dan non-alam pandemi COVID-19.
Apalagi, sebut dia, bencana alam 28 September 2018 yaitu gempa, tsunami dan likuefaksi yang menimpa Kota Palu, dan memberikan dampak yang sangat parah, sehingga menuntut penanggulangan yang cepat dan tepat berbasis pemenuhan hak dan responsif gender.
"Belajar dari pengalaman bencana tahun 2018, maka Perda Nomor 5 tahun 2011 perlu direvisi karena banyak klausul pasal yang tidak lagi sesuai dengan konteks saat," ujarnya.
Selain itu, Kota Palu, menurut Mutmainah, merupakan satu kota di Indonesia yang sangat rentan dan rawan terhadap bencana alam khususnya gempa bumi. Atas kerentanan itu, ujar dia, maka perlu adanya persiapan dan perencanaan penanggulangan yang diikutkan dengan regulasi yang mengatur secara detil.
"Butuh regulasi yang mengatur secara detil dan komprehensif mengenai penanggulangan bencana, yang di dalamnya juga mengakomodir pemenuhan hak-hak kaum rentan dalam situasi bencana, pasca-bencana dan tanggap darurat," sebutnya.
Selain itu, kata Mutmainah, Perda nomor 5 tahun 2011 juga perlu mengakomodir dan menjelaskan secara detail mengenai pembentukan, peran dan fungsi dari forum pengurangan risiko bencana di tingkat kelurahan dan tingkat Kota Palu.
"Keberadaan forum ini sangat penting, salah satunya untuk membangun kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana yang berdampak pada pengurangan risiko bencana. Nah, ini butuh regulasi yang mengatur," kata Neng sapaan akrab Mutmainah.
Ia berharap Pemkot Palu dapat mengakomodir hal itu untuk bersedia bersama DPRD melakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011.