Makassar (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka atas penyelundupan sekaligus kepemilikan ratusan batang kayu ilegal tersebut.
"Tersangka berinisial AA, usia 36 tahun. Bersangkutan diketahui sebagai pemilik kayu ilegal itu," ujar Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Penetapan status tersangka, kata dia, didasari hasil penyelidikan dan pemeriksaan AA oleh tim penyidik Gakkum KLHK atas kepemilikan ratusan kayu olahan ilegal itu.
Tersangka merupakan warga asal Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah selaku pemilik ratusan barang kayu ilegal yang masih berbentuk pacakan atau kayu berbentuk persegi diolah dari hutan.
Barang bukti disita sebanyak 22 kubik dengan total keseluruhan berjumlah 165 batang jenis kayu Indah serta satu unit truk Hino.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, berinisial JT (36), kata dia, berperan sebagai sopir truk, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena terbukti terlibat proses penyelundupan kayu.
"Para tersangka kini menjadi tahanan titipan di Kantor Polda Sulsel untuk mengikuti proses persidangan nanti. Mereka dijerat Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda maksimal Rp2,5 miliar," ujarnya menegaskan.
Tangkapan layar - Petugas menunjukkan kayu ilegal yang diamankan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi di Balai KLHK, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan batang kayu ilegal dari arah Sulteng menuju Sulsel.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas gakkum melaksanakan kegiatan operasi rutin di perbatasan jalan poros arah Palopo Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Ketika truk dikemudikan JT tersebut melintas di lokasi operasi, terjaring membawa ratusan kayu olahan dari arah Sulteng. Muatan kayu ilegal ini juga tidak memiliki dokumen resmi dan rencananya diturunkan ke wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulsel untuk dijual kepada pemesan barang.
"Tersangka berinisial AA, usia 36 tahun. Bersangkutan diketahui sebagai pemilik kayu ilegal itu," ujar Kepala Balai KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu.
Penetapan status tersangka, kata dia, didasari hasil penyelidikan dan pemeriksaan AA oleh tim penyidik Gakkum KLHK atas kepemilikan ratusan kayu olahan ilegal itu.
Tersangka merupakan warga asal Kabupaten Tojo Una-una, Provinsi Sulawesi Tengah selaku pemilik ratusan barang kayu ilegal yang masih berbentuk pacakan atau kayu berbentuk persegi diolah dari hutan.
Barang bukti disita sebanyak 22 kubik dengan total keseluruhan berjumlah 165 batang jenis kayu Indah serta satu unit truk Hino.
Sedangkan untuk satu tersangka lainnya, berinisial JT (36), kata dia, berperan sebagai sopir truk, sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena terbukti terlibat proses penyelundupan kayu.
"Para tersangka kini menjadi tahanan titipan di Kantor Polda Sulsel untuk mengikuti proses persidangan nanti. Mereka dijerat Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, denda maksimal Rp2,5 miliar," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya, petugas Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan batang kayu ilegal dari arah Sulteng menuju Sulsel.
Pengungkapan kasus ini berawal saat petugas gakkum melaksanakan kegiatan operasi rutin di perbatasan jalan poros arah Palopo Larompong, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Ketika truk dikemudikan JT tersebut melintas di lokasi operasi, terjaring membawa ratusan kayu olahan dari arah Sulteng. Muatan kayu ilegal ini juga tidak memiliki dokumen resmi dan rencananya diturunkan ke wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulsel untuk dijual kepada pemesan barang.