Palu (ANTARA) - Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Toli-Toli.
"Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penyerahan tersangka berinisial IM (42) beserta barang bukti dalam kasus PETI di Hutan Lindung Salugan, Kabupaten Toli-Toli kepada JPU Kejari Toli-toli," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya diterima di Palu, Jumat.
Ia mengatakan proses ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 11 Juli 2024.
Ia menjelaskan tersangka IM ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Palu sejak awal Juni 2024. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan PETI di kawasan Hutan Lindung Salugan.
Tim operasi yang dipimpin Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama Kejaksaan Negeri Toli-Toli, menemukan basecamp penambang, beberapa peralatan pendukung, dan satu unit ekskavator yang disembunyikan di dekat lokasi PETI. Tersangka IM kemudian ditetapkan sebagai pemodal kegiatan ilegal ini.
Menurut dia, peran tersangka IM dalam kasus ini sangat signifikan sebagai pemodal utama. IM diduga kuat telah menyediakan dana untuk operasional kegiatan penambangan ilegal, termasuk pembelian alat-alat berat seperti ekskavator dan peralatan pendukung lainnya.
Dengan perannya sebagai pemodal, kata dia, IM berkontribusi langsung dalam memfasilitasi kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Toli-Toli adalah langkah awal. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini dapat diadili," ujarnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan meningkatkan operasi pengamanan. Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kata dia, juga telah berhasil mengamankan pelaku lain berinisial SH di lokasi yang sama dengan barang bukti empat unit ekskavator.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar dapat memutus mata rantai kejahatan ini serta memberikan hukuman setimpal, terutama terhadap penerima manfaat utama (beneficiary ownership) dari kejahatan ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
"Penyerahan tersangka ini menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut untuk menjaga kelestarian hutan dan memastikan bahwa kejahatan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga akan meningkatkan penjagaan, pengawasan dan patroli rutin dalam upaya perlindungan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini, kata dia, untuk mencegah kejahatan serupa akan terjadi kembali dan menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan bagi kesejahteraan masyarakat, terutama di Sulawesi Tengah.