Gakkum KLHK Sulawesi amankan sebanyak 1.393 batang kayu ilegal

id Gakkum KLHK Sulawesi,Kayu Ilegal,Sulteng

Gakkum KLHK Sulawesi amankan sebanyak 1.393 batang kayu ilegal

Barang bukti ribuan batang kayu yang diamankan oleh pihak KLHK dan Dinas Kehutanan Sulteng di Kabupaten Donggala, Selasa (23/5/2023). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Tim Operasi Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengamankan 1.393 batang kayu tanpa dokumen atau ilegal yang diangkut oleh satu unit truk.
 
"Kayu olahan gergajian berbagai jenis dan ukuran itu diamankan di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala pada Selasa (23/5) lalu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun dalam keterangan tertulisnya di Palu, Minggu.
 
Ia menjelaskan, pada kejadian tersebut turut diamankan A (21) yang merupakan supir truk dan dibawa ke Kantor Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi II Palu bersama dengan tiga orang rekannya yang bertugas sebagai buruh untuk diproses lebih lanjut.
 
Ia mengatakan setelah dilaksanakan gelar perkara pada hari yang sama, pria berinisial A yang merupakan sopir dinaikkan statusnya menjadi tersangka, dan ketiga rekannya dijadikan saksi dalam kasus pengangkutan kayu tanpa dokumen resmi.
 
Aswin Bangun mengatakan, saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Kelas II Palu sementara barang bukti ribuan kayu ilegal tersebut telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (Rumbasan) Provinsi Sulawesi Tengah.
 
"Kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, dan/ atau pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 2,5 miliar rupiah”, katanya.
 
Ia juga mengapresiasi kinerja tim operasi dan penyidik yang telah bekerja maksimal serta mengurangi resiko kerugian yang dialami negara akibat dari penjualan kayu ilegal.
 
“Kami mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya sehingga pelaku bisa mendapatkan efek jera," katanya.
 
Berdasarkan data dari tahun 2015 hingga 2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dan 732 di antaranya merupakan operasi pembalakan liar. Sebanyak 1.354 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.