Suka Makmue (ANTARA) - Yayasan Apel Green Aceh melaporkan dugaan aktivitas penambangan emas ilegal yang terpantau di beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, kepada Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Cq Balai Gakkum Sumatera.
“Pelaporan yang telah kami sampaikan ini atas dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung dan lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Apel Green Aceh Rahmad Syukur dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Nagan Raya, Aceh, Rabu.
Rahmat Syukur mengatakan, pelaporan tersebut sesuai dengan surat Yayasan Apel Green Aceh, Nomor No 145/Apelgreenaceh/Xi/2023.
Ia menyebutkan, laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera karena diduga tidak adanya ketegasan pihak terkait, dalam melakukan pencegahan aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dia mengatakan, aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut selama ini terpantau berada di dekat pemukiman masyarakat, sehingga telah menyebabkan kerusakan sumber mata air masyarakat yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, kata Rahmat Syukur, aktivitas tambang ilegal tersebut juga terpantau melakukan aktivitas penambangan emas di kawasan Hutan Produksi (HP) dan Hutan Lindung (HL).
Rahmat Syukur mengatakan, ada pun yang menjadi dasar hukum dan pertimbangan laporan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Perusakan Hutan (UUP3H), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Rahmat Syukur berharap laporan tersebut agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Selain pelaporan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Republik Indonesia, Rahmat Syukur menegaskan pihaknya juga berencana melaporkan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya ke Mabes Polri.
“Kami juga akan memberikan semua hasil investigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas ilegal tersebut,” sebut pemuda yang akrab disapa Syukur Tadu tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:
Berita Terkait
DLH Sulteng minta perusahaan tambang laporkan dokumen lingkungan
Selasa, 3 September 2024 12:44 Wib
Warga Ulujadi Palu lakukan aksi demo tolak aktivitas tambang galian C
Selasa, 3 September 2024 12:15 Wib
Walhi dan Jatam ingatkan pemda soal masifnya tambang di Palu dan Donggala
Senin, 2 September 2024 9:15 Wib
Pemkot Palu sebutkan ABM jaga kelestarian lingkungan Uwentumbu
Senin, 2 September 2024 9:14 Wib
Pemkot-Palu ingatkan perusahaan tambang soal kesepakatan bersama
Senin, 26 Agustus 2024 15:48 Wib
AMSI-Sulteng bahas tambang ilegal dan indikasi keterlibatan WNA
Rabu, 21 Agustus 2024 9:25 Wib
Kemendag: Seluruh komoditas pertambangan alami penurunan harga
Kamis, 1 Agustus 2024 9:31 Wib
BBTNLL tanam bibit pohon nantu di lokasi tambang ilegal Sidondo I Kabupaten Sigi
Jumat, 26 Juli 2024 17:46 Wib