Pemkab Sigi komitmen tindak pertambangan ilegal di daerah itu

id Kabupaten Sigi,Sulawesi Tengah,Tambang emas Ilegal,Kecamatan Lindu

Pemkab Sigi komitmen tindak pertambangan ilegal di daerah itu

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi memimpin rapat bersama stakeholder terkait untuk menindak tegas pelaku tambang emas ilegal di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (19/3/2025). ANTARA/HO-Pemkab Sigi

Sigi, Sulteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal di daerah itu.

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

"Penutupan tambang emas ilegal ini sebagai langkah preventif yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencegah dampak lebih lanjut dari aktivitas PETI di Kecamatan Lindu," kata Samuel Yansen Pongi di Desa Tomado, Rabu.

Ia menuturkan jika pasca penutupan lokasi tambang ilegal itu masih ada aktivitas PETI maka pemerintah daerah mengambil langkah tegas dan terukur dalam menanggulangi masalah tersebut. "Pemkab Sigi tidak main-main dalam hal penertiban PETI ini karena Kabupaten Sigi adalah daerah yang menjaga kelestarian alamnya," ucapnya.



Menurut dia, tambang ilegal dapat merusak ekosistem hutan serta mengancam kehidupan masyarakat setempat. "Penertiban PETI merupakan prioritas bagi pemerintah daerah," sebutnya.

Samuel menyebutkan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan. Pelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah melainkan tugas bersama, baik dari masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta pihak terkait lainnya.

"Kami terus mendukung masyarakat dalam beralih ke kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti pertanian dan perkebunan, yang jauh lebih baik bagi masa depan kita dibandingkan dengan kegiatan tambang emas ilegal," ujarnya.

Ia menyatakan siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dan beralih dari kegiatan tambang emas ilegal ke sektor yang lebih produktif," katanya.

Pemerintah daerah berharap dengan adanya sinergi antara masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan pihak terkait lainnya, dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kesejahteraan terhadap seluruh masyarakat Sigi.

"Pihak kepolisian dan kejaksaan negeri setempat juga sudah berkomitmen menindak pelaku tambang ilegal dengan memberikan tuntutan maksimal bagi yang bersangkutan," tuturnya.

Sebelumnya pemerintah daerah periode sebelumnya sudah menerapkan langkah lainnya dalam penanganan masalah tambang emas ilegal di Lindu.

"Pemerintah daerah sebelumnya sudah pernah turun langsung untuk menutup aktivitas PETI ini, bahkan hukum adat juga diterapkan terhadap pelakunya," sebutnya.

Selanjutnya para pelaku dihukum secara adat, namun hal itu tidak memberikan efek jera sehingga aktivitas PETI di Kecamatan Lindu terus berlanjut.

"Harapannya perlu adanya pos jaga yang bisa memantau kegiatan di Kecamatan Lindu, apakah itu dibangun di Desa Puroo atau Desa Olu," katanya.

Terdapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado Kecamatan Lindu.

Kawasan itu termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.*