KPID Sulteng panggil TVRI Sulteng terkait pemberitaan Perumda Palu

id KPID Sulteng,TVRI Sulteng,Mitha Meinansi,Pengawasan Siaran,Isi Siaran

KPID Sulteng panggil TVRI Sulteng terkait pemberitaan Perumda Palu

Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima kunjungan KPID Sulteng di Kota Palu, Senin (15/9/2025). (ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng, terkait isi siaran pemberitaan dugaan korupsi di Perumda Kota Palu.

“Hari ini, kami sudah melaksanakan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi dan konfirmasi, kepada pihak TVRI Sulteng,” kata Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng Mitha Meinansi dihubungi di Palu, Selasa.

Dia menjelaskan pemanggilan itu mengacu pada Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif terkait isi siaran.

KPID Sulteng memanggil pihak TVRI Sulteng untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran dalam program berita yang ditayangkan Sabtu, 4 Oktober 2025 pukul 17.05 WITA dan Senin, 6 Oktober 2025 pukul 11.17 WITA.

KPID Sulteng menilai bahwa program berita “Sulawesi Tengah Hari Ini”, mengandung indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Standar Program Siaran (SPS).

Berdasarkan hasil rapat pleno KPID yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025, lembaga tersebut memutuskan untuk memanggil pihak TVRI guna memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas isi siaran dimaksud.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Stasiun TVRI Sulteng, KPID menjelaskan bahwa lembaga ini berfungsi sebagai badan independen yang mengatur penyiaran di daerah dengan tujuan memperkuat integrasi nasional serta membangun karakter bangsa yang beriman, berilmu, dan mandiri.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.