DPRD Sulteng tetapkan tujuh anggota KPID periode 2025--2028

id KPID Sulteng,DPRD Sulteng,Arus Abdul Karim,Komisi Penyiaran Informasi

Palu (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan, tujuh anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulteng periode 2025–2028.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan pimpinan DPRD Sulteng yang dikutip di Palu, Sabtu. SK Nomor 160/113/DPRD tanggal 30 Juni 2025 tentang penetapan calon terpilih anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan masa jabatan 2025–2028.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, tujuh anggota KPID Sulteng yang ditetapkan yakni Sepryanus Tolule, Muhammad Ramadhan Tahir, A Kaimuddin, Muhammad Faras Muhadzdzib. L, Rachmat Caisaria, Yeldi S. Adel dan Mita Meinansi

Penetapan itu mengacu pada hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh DPRD Sulteng sesuai ketentuan dan pedoman dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, yakni Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang tata cara pemilihan anggota KPI Daerah.

DPRD dalam pertimbangannya menegaskan bahwa KPID sebagai lembaga independen di tingkat provinsi dibentuk untuk mewadahi aspirasi masyarakat, dan mewakili kepentingan publik terhadap penyiaran yang sehat, edukatif, dan informatif.

Ketua DPRD Sulteng H M Arus Abdul Karim menandatangani keputusan tersebut menyatakan bahwa nama-nama tersebut ditetapkan berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking) yang telah disusun setelah proses seleksi.

Dengan ditetapkannya tujuh nama itu, diharapkan KPID Sulteng periode 2025–2028 dapat menjalankan fungsi pengawasan penyiaran dengan integritas dan profesionalisme demi kepentingan publik di Sulawesi Tengah.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.