Tolitoli (ANTARA) - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palu di bawah kepemimpinan Hasrudin menjalin kerja sama strategis dengan tiga instansi di Kabupaten Tolitoli, Jumat (3/10/2025).
Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum agar tidak berakhir di penjara, melainkan dibina melalui kegiatan sosial yang bermanfaat.
Kolaborasi tersebut melibatkan Kecamatan Baolan, Polres Tolitoli, dan Kejaksaan Negeri Tolitoli, yang dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem peradilan pidana anak melalui pendekatan restoratif dan edukatif.
“Koordinasi ini penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan terarah, terpantau, dan sesuai aturan,” jelas Hasrudin.
Ia menegaskan bahwa program ini bukan hukuman ringan, melainkan pembinaan terstruktur yang memerlukan pengawasan dan sinergi antarinstansi.
Pidana kerja sosial menjadi alternatif hukuman penjara dengan menekankan tanggung jawab sosial anak, seperti membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial. Pendekatan ini dinilai lebih efektif menekan residivisme dan membantu anak berintegrasi kembali ke masyarakat.
Dukungan positif dari Camat Baolan, Kanit PPA Polres Tolitoli, dan Kajari Tolitoli memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan program tersebut.
Inisiatif Bapas Palu di Tolitoli ini diharapkan menjadi model bagi penerapan keadilan restoratif di daerah lain di Indonesia.
