Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah menggandeng enam mitra lokal di bidang pertanian, perikanan, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat program pembinaan kemandirian di Lapas dan Bapas Palu.
“Pemasyarakatan kini tidak lagi berdiri sendiri. Melalui kerja sama ini, kami ingin menumbuhkan ekosistem produktif antara lembaga, warga binaan, dan masyarakat,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Bagus Kurniawan di Palu, Minggu.
Ia mengatakan langkah strategis ini merupakan bagian dari dukungan terhadap 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus dukungan akan diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bagus mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemasyarakatan bukan hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga membangun daya saing ekonomi warga binaan dan masyarakat sekitar.
Enam mitra tersebut antara lain Adit Koi Farm dan Dapur Roaku sebagai mitra Lapas Kelas IIA Palu, serta Kelompok Tani Mosibinti, Kelompok Tani Madamba, UMKM Amalia UPT Bulupountu Jaya (produsen bawang goreng), dan UMKM Sambal Roa Dapur Keluarga sebagai mitra Bapas Kelas I Palu.
“Kami berharap melalui jalinan kerja sama ini, para warga binaan ataupun klien bisa berlatih dan mengasah kemampuannya untuk memberikan kontribusi nyata dalam menghasilkan produk berkualitas serta meningkatkan ekonomi kreatif,” ujarnya.
Program kemitraan ini, kata dia, juga diharapkan menjadi model kolaborasi berkelanjutan dalam memperkuat ketahanan pangan lokal, mengembangkan UMKM, sekaligus membuka ruang rehabilitasi sosial yang lebih inklusif di Sulawesi Tengah.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur mengatakan kerja sama dengan Adit Koi Farm dan Dapur Roaku menjadi langkah awal memperkuat pembinaan kemandirian berbasis keterampilan dan pasar.
“Kami ingin pembinaan di Lapas Palu tidak berhenti di pelatihan. Ada nilai ekonomi nyata, ada produk yang bisa diterima masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palu Hasrudin menekankan bahwa kemitraan dengan kelompok tani dan UMKM merupakan bentuk implementasi nyata pidana pokok berupa pidana pengawasan dan kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Bapas berperan penting dalam menghubungkan klien pemasyarakatan dengan masyarakat. Lewat kolaborasi ini, mereka bisa bekerja, berdaya, dan kembali diterima tanpa stigma,” katanya.
Mewakili pihak mitra, Mugiati, pemilik usaha Dapur Roaku, mengaku optimistis kolaborasi ini akan memberikan manfaat timbal balik.
“Kami melihat banyak potensi dari warga binaan ataupun klien pemasyarakatan. Mereka punya semangat dan keterampilan. Kami ingin jadi bagian dari proses pemberdayaan itu,” ujarnya.
