Logo Header Antaranews Sulteng

Pemkab Buol kawal kepentingan warga selesaikan sengketa lahan HGU

Senin, 29 September 2025 21:01 WIB
Image Print
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo saat mengikuti rapat terbatas guna penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP di Desa Lonu dan Desa Domag Mekar Kecamatan Bunobogu, Senin (29/9/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Buol

Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah memastikan akan mengawal seluruh kepentingan warga di Desa Lonu dan Desa Domag Mekar Kecamatan Bunobogu terkait penyelesaian sengketa dengan lahan dengan PT Hardaya Inti Plantations (HIP).

Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengatakan kepentingan warga sebagai prioritas utama dalam penyelesaian sengketa tersebut.

"Jadi pemerintah daerah akan memastikan bahwa hak masyarakat tetap terlindungi, sehingga keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan warga," kata Risharyudi usai memimpin rapat terbatas penyelesaian sengketa lahan di Biau, Senin.

Ia mengemukakan nantinya Pemkab Buol juga melibatkan Kepala Desa Lonu dan Kepala Desa Domag Mekar membahas sengketa lahan itu.

"Tentunya langkah cepat ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menjamin rasa keadilan, serta menghindari potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan," ucapnya.

Ia menuturkan pentingnya koordinasi lintas sektor agar penyelesaian masalah bisa dilakukan secara transparan, terukur, dan tetap mengedepankan musyawarah.

"Harapannya pertemuan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempertegas komitmen melindungi hak-hak masyarakat desa," sebutnya.

Risharyudi berharap akan lahir solusi yang adil, membawa kepastian hukum, dan mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat di Kabupaten Buol.

Diketahui status Hak Guna Usaha (HGU) PT HIP bahwa wilayah Desa Lonu dan Desa Domag Mekar masuk dalam area yang dimohonkan untuk dikeluarkan dari HGU tersebut.

"Saat ini dari pihak PT HIP membutuhkan data akurat mengenai lahan yang telah dimiliki masyarakat maupun yang masuk kawasan hutan, agar dapat diproses keluar dari HGU," katanya.



Pewarta :
Editor: Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026