Wako tanggapi adanya tersangka di kasus Perumda Kota Palu

id Hadianto Rasyid ,Wali Kota Palu,Perumda Kota Palu,Dugaan Korupsi

Wako tanggapi adanya tersangka di kasus Perumda Kota Palu

Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat menjadi narasumber pada satu acara dialog di RRI Palu. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Palu)

Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid turut menanggapi adanya tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.

“Saya belum tahu, karena saya baru datang hari ini dari luar kota,” katanya di Palu, Jumat.

Dia mengingatkan bahwa pengelolaan perusahaan harus bisa dilaksanakan dengan baik. Dia juga menekankan akan melaksanakan evaluasi terhadap Perumda Kota Palu.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menahan tiga tersangka dalam kasus penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu.

“Tiga tersangka telah ditahan yakni inisial ST, RBM dan BA,” kata Kasi Intelijen Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya, dalam keterangan tertulis di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan dua tersangka yakni ST sebagai Direksi Keuangan & Administrasi Perumda Kota Palu, RBM sebagai Direksi Operasional Perumda Kota Palu dan BA sebagau Direktur CV Sentral Bisnis Persada atau perusahaan rekanan.

Menurut Yudi, para tersangka diduga menyalahi prosedur, dalam pelaksanaan anggaran penyertaan modal senilai Rp3 miliar dari Pemkot Palu. Dana tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.

“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal itu menyimpang dari prosedur dan peruntukannya, karena tidak menghasilkan keuntungan bagi daerah. Sehingga tidak sesuai dengan Perwali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023,” jelasnya.

Ia menambahkan, pencairan dan penggunaan anggaran juga tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023 dan 2024. Akibatnya, daerah ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu mulai hari ini, Jumat, 3 Oktober 2025.

Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.