Sigi berhentikan sementara kades Rarampadende dugaan korupsi DD

id korupsi dana desa,pemkab sigi,kejari sigi,kepala desa rarampadende,kades korupsi,kejaksaan negeri

Sigi berhentikan sementara kades Rarampadende dugaan korupsi DD

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh Ambar Mahmud saat memperlihatkan surat keputusan pemberhentian sementara Kades Rarampadende kepada awak media di Desa Bora, Sigi, Sulteng, Selasa (7/10/2025). ANTARA/Moh Salam

Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap AS dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh Ambar Mahmud mengatakan pihaknya sudah menerima informasi dari aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi bahwa Kades Rarampadende sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi dari status Kades Rarampadende menjadi tersangka, maka kami sudah proses untuk pemberhentian sementara," kata Ambar saat ditemui awak media usai mengikuti rakor persiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah terpencil di Desa Bora, Selasa.

Ia mengemukakan pemberhentian sementara itu berlaku sejak 3 Oktober 2025.

"Surat pemberhentian sementara itu sudah ditandatangani Bupati Sigi dan dalam SK (Surat Keputusan) itu menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades Rarampadende adalah sekretaris desa untuk melaksanakan tugas di wilayah itu," ucapnya.

Ia menuturkan pemerintah daerah belum mengetahui total kerugian hasil penyalahgunaan Dana Desa itu, sebab masih dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

"Untuk total kerugian hasil dugaan korupsi itu kami tidak tahu, karena tugas kami hanya memproses terkait pemberhentian sementara, sedangkan hasil-hasil pemeriksaan itu sepenuhnya menjadi wewenang dari Kejaksaan Negeri Sigi," sebutnya.

Menurut dia, pemerintah daerah tetap menunggu putusan pengadilan untuk melakukan tindak lanjut, seperti pemberhentian secara definitif atau diberhentikan tetap Kades Rarampadende.

"Kalau nanti putusan pengadilan dinyatakan bersalah, maka dilanjutkan pemberhentian secara definitif atau permanen, sementara jika tidak terbukti yang bersangkutan bersalah maka pemerintah daerah bertugas mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Desa Rarampadende," katanya.

Diketahui Kejari Sigi sudah menetapkan Kades Rarampadende AS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024.

Tersangka pun saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Palu selama 20 hari mulai tanggal 1 Oktober 2025.


Pewarta :
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.