Palu (ANTARA) -
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita aset mantan Kepala Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara periode 2021–2025 berinisial AH bernilai miliaran rupiah.
“Negara sudah menjadi korban. Apa yang dirampas dari negara harus diselamatkan. Inilah penegakan hukum tindak pidana korupsi progresif,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng Salahuddin di Palu, Rabu.
Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Desa Tamainusi serta rumah mantan Kepala Desa Tamainusi, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana itu berasal dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.
Salahuddin mengungkap bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka, bukan operasi senyap. Kenaikan status kasus membuat jaksa wajib melakukan rangkaian tindakan paksa, antara lain penggeledahan, penyitaan, dan pelacakan aset.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, meliputi puluhan sertifikat tanah atas nama AH, tiga unit excavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton Double Cabin, satu unit Mitsubishi Triton Single Cabin, satu unit mobil Mercedes-Benz, enam unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp50.550.000, dan berbagai dokumen dan surat lainnya.
Sebagian barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses penanganan lebih lanjut, sementara barang bukti lainnya dititipkan di lokasi dengan pengawasan ketat.
Kejati Sulteng menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang sedang berjalan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dan verifikasi barang bukti selesai dilakukan.
Meski sudah masuk tahap penyidikan, kejaksaan belum mengumumkan tersangka. Namun puluhan saksi telah diperiksa untuk memetakan aliran dana CSR serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
“Kami belum merilis kerugian negara karena masih menunggu audit. Nilainya sudah kami prediksi, tetapi yang resmi nanti bersama auditor,” kata Salahuddin.
