
Tiga OPD kelola dana RBP senilai Rp43,7 miliar di Sulteng

Palu (ANTARA) -
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengelola dana pembayaran karbon atau Result Based Payment (RBP) senilai Rp43,7 miliar di Provinsi Sulawesi Tengah.
“RBP Sulteng untuk alokasi kegiatan tiga OPD yakni Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” kata Program Manager RBP Sulteng Edi Wicaksono dihubungi di Palu, Minggu.
Pemprov Sulteng menerima kucuran dana sebesar 2,8 juta Dolar Amerika atau setara dengan Rp43,7 miliar dari Green Climate Fund (GCF). Dana itu disalurkan melalui program Result Based Payment (RBP), sebuah insentif finansial yang diberikan atas pencapaian hasil nyata dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
Edi menjelaskan program itu melalui Lembaga Kemitraan sebagai lembaga perantara yang di tunjuk Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH). Serta, bersama Pemerintah Provinsi Sulteng bekerja sama untuk mengelola dan menyalurkan dana secara efektif.
Sesuai dengan nama program tersebut, yakni Pembayaran berbasis hasil, Result Based Payment. Kementrian keuangan menetapkan, dana tersebut tidak masuk langsung ke Pemerintah Provinsi.
”Dana ini harus melalui lembaga perantara yang berkompeten dalam kemampuan management finansial serta integritas dalam pekerjaannya dan salah satu lembaga terpilih adalah kemitraan,” jelasnya.
Menurutnya, program ini akan berlangsung selama dua tahun, dimulai pada September hingga Agustus 2026. Fokus utamanya mencakup penguatan kelembagaan, penyusunan peta jalan Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030, serta peningkatan akses terhadap program perhutanan sosial.
Dikutip dari situs Kemitraan, Dinas Kehutanan akan fokus pada penguatan unit UPT KPH dan Tahura yang lokasinya tersebar di 13 Kabupaten dan 1 Kota se-Sulawesi Tengah. Patroli hutan merupakan salah satu kegiatan utama, tujuannya untuk menekan tindak kejahatan merusak hutan dan berpotensi menghasilkan produksi emisi karbon.
Selanjutnya adalah mencegah potensi Karhutla dengan membentuk dan memperkuat Masyarakat Peduli Api (MPA) di 13 kabupaten/kota serta melakukan pendampingan terhadap 272 Kelompok Tani Hutan Perhutanan Sosial dan non Perhutanan Sosial untuk pengelolaan hutan lestari dan penambahan nilai jual HHBK.
Sementara di Dinas Lingkungan Hidup, kegiatan utamanya ada pada pembentukan 20 kelompok Program Kampung Iklim (Proklim) baru. Upaya ini untuk memperkuat resiliensi masyarakat dari dampak perubahan iklim dan mendukung target pemerintah provinsi dan nasional.
Sementara Bappeda akan memusatkan kegiatan-kegiatannya pada penguatan regulasi serta melakukan kajian strategis seperti pengkajian ulang inventarisasi gas rumah kaca (GRK), penyusunan rencana aksi mitigasi yang terarah, pengembangan kebijakan dan peraturan yang mendukung, serta peningkatan kapasitas kelembagaan, termasuk perubahan paradigma kerja sesuai dengan Surat Edaran Dirjen PPI No. 1 Tahun 2024.
Pewarta : Fauzi
Editor:
Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
