Jakarta (ANTARA) - Peruri menyatakan kesiapannya mendukung digitalisasi di Indonesia melalui produk meterai elektronik, khususnya terkait kebutuhan perpajakan.
"Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan," kata Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam acara talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Jakarta, Selasa (25/1), Peruri bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik (e-meterai) untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat.
Dalam peraturan turunannya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital.
Selain itu, meterai elektronik juga dilindungi dengan tiga level pengamanan overt, covert dan forensic.
Meterai elektronik dinilai dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara.
Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
Dwina juga menyebut penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.
"Peruri secara kompetensi sudah siap secara masif untuk mendukung digitalisasi di negeri ini dan siap untuk memfasilitasi kewajiban pembayaran bea meterai nasabah para pemungut dengan menyediakan meterai elektronik yang mudah dan aman untuk mendukung penerimaan negara di bidang perpajakan," kata Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam acara talkshow e-meterai dan sosialisasi SPT Masa Bea Meterai di Jakarta, Selasa (25/1), Peruri bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan pengetahuan terkait hak dan kewajiban perpajakan kepada Wajib Pajak yang telah ditetapkan Pemungut Bea Meterai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, Peruri ditunjuk pemerintah untuk menyediakan sistem meterai elektronik (e-meterai) untuk menerbitkan, mendistribusikan serta menjual meterai elektronik kepada masyarakat.
Dalam peraturan turunannya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133 Tahun 2021, Peruri harus menunjuk distributor untuk implementasi distribusi dan penjualan meterai elektronik kepada masyarakat.
Sebagai perusahaan penjamin keaslian produk sejak 1971, Peruri menjaminkan keaslian meterai elektronik yang beredar di masyarakat melalui sebuah sistem yang aman dengan teknologi X.509-SHA-512, yaitu teknologi yang digunakan untuk tanda tangan digital dan stempel digital.
Selain itu, meterai elektronik juga dilindungi dengan tiga level pengamanan overt, covert dan forensic.
Meterai elektronik dinilai dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan ketertiban administrasi dalam pengelolaan, pengawasan serta penerimaan perpajakan negara.
Perubahan peraturan bea meterai dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan zaman, hukum serta kebutuhan masyarakat, khususnya kebutuhan akan tata kelola bea meterai di era digital, seiring dengan meningkatnya transaksi elektronik di masyarakat.
Dwina juga menyebut penerapan meterai elektronik akan mendorong lahirnya inovasi-inovasi lain dari pemerintah dan masyarakat untuk mendukung akselerasi digital.