Solok (ANTARA) - BPJAMSOSTEK dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok menandatangani  nota kesepakatan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN.

Kepala BPJAMSOSTEK kantor Cabang Solok, Ferama Putri saat dihubungi di Solok, Selasa mengatakan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dari Bawaslu untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di lingkungannya.

"Dengan adanya jaminan sosial maka pegawai Bawaslu yang bukan ASN mengutangi risiko akibat kerja," ujarnya.

Dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu, katanya pegawai Bawaslu sangat rawan dengan risiko kerja dan dengan adanya jaminan sosial mereka bisa lebih aman dan nyaman dalam bekerja.

Dia berharap, seluruh pegawai non-ASN baik di instansi pemerintah daerah maupun vertikal didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial.

Jaminan sosial, merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah maupun mandiri guna mengutani risiko kerja.

Ketua Bawaslu Solok, Triati mengatakan, sudah seluruh pegawai non-ASN didaftarkan sebagai peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

"Kami sadar akan tingginya risiko kerja apalagi saat melakukan pengawasan Pemilu di lapangan dan dengan adanya jaminan sosial ini diharapkan bisa mengurangi risiko tersebut," katanya.

Pemberian jaminan sosial ini, merupakan kepedulian Bawaslu kepada seluruh pegawai dan diharapkan memberikan kenyamanan dalam bekerja.

Pewarta : Mario Sofia Nasution
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024