Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan atau Kemitraan Laode Muhammad Syarif mengatakan keberpihakan mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar pada persoalan antikorupsi dan penghormatan atas hak asasi manusia (HAM) merupakan sesuatu yang nyata.
"Keberpihakan Artidjo Alkostar pada antikorupsi dan penghormatan atas HAM itu nyata," ujar Laode saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Integrity Talk bertajuk Belajar Integritas dari Sosok Artidjo Alkostar: Mengenang 1 Tahun Kepergian Artidjo Alkostar, dipantau dari Jakarta, Senin.
Menurut Laode, sebenarnya keberpihakan dan sikap memperjuangkan isu HAM, bahkan lingkungan hidup merupakan "darah daging" pertama dari sosok Artidjo Alkostar.
Artinya, kedua hal tersebut merupakan isu yang lebih dahulu digeluti oleh Artidjo Alkostar sebelum dikenal memperjuangkan penegakan antikorupsi oleh masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, menurut dia, keberpihakan yang jelas serta keteguhan Artidjo Alkostar terhadap isu antikorupsi, HAM, dan lingkungan hidup sulit untuk ditemukan pada diri orang lain.
Lebih lanjut, Laode pun mengenang jasa besar Artidjo Alkostar dalam mendukung keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Salah satu penjelasan yang dimuat dalam peraturan tersebut, tata cara pelaksanaan atau penindakan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kata Laode yang Wakil Ketua KPK periode 2015—2019, Indonesia belum memiliki regulasi yang memperjelas petunjuk bagi aparat penegak hukum saat menangani perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi.
"Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu 'kan dari dulu sudah mengkriminalkan korporasi (yang melakukan korupsi). Akan tetapi, tidak ada satu pun kasus di KPK itu yang menghukum korporasi, sedangkan di penegakan hukum tentang lingkungan hidup itu sudah ada. Hal itu karena tidak ada petunjuk pelaksanaan menyidik korporasi," jelas Laode.
Pada diskusi sekaligus acara untuk mengenang satu tahun wafatnya Artidjo Alkostar itu, Laode pun menekankan bahwa keberpihakan mantan hakim Agung tersebut pada isu antikorupsi, HAM, ataupun lingkungan hidup tidak perlu diragukan.
"Keberpihakan Artidjo Alkostar pada antikorupsi dan penghormatan atas HAM itu nyata," ujar Laode saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Integrity Talk bertajuk Belajar Integritas dari Sosok Artidjo Alkostar: Mengenang 1 Tahun Kepergian Artidjo Alkostar, dipantau dari Jakarta, Senin.
Menurut Laode, sebenarnya keberpihakan dan sikap memperjuangkan isu HAM, bahkan lingkungan hidup merupakan "darah daging" pertama dari sosok Artidjo Alkostar.
Artinya, kedua hal tersebut merupakan isu yang lebih dahulu digeluti oleh Artidjo Alkostar sebelum dikenal memperjuangkan penegakan antikorupsi oleh masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, menurut dia, keberpihakan yang jelas serta keteguhan Artidjo Alkostar terhadap isu antikorupsi, HAM, dan lingkungan hidup sulit untuk ditemukan pada diri orang lain.
Lebih lanjut, Laode pun mengenang jasa besar Artidjo Alkostar dalam mendukung keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Salah satu penjelasan yang dimuat dalam peraturan tersebut, tata cara pelaksanaan atau penindakan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kata Laode yang Wakil Ketua KPK periode 2015—2019, Indonesia belum memiliki regulasi yang memperjelas petunjuk bagi aparat penegak hukum saat menangani perkara tindak pidana korupsi oleh korporasi.
"Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu 'kan dari dulu sudah mengkriminalkan korporasi (yang melakukan korupsi). Akan tetapi, tidak ada satu pun kasus di KPK itu yang menghukum korporasi, sedangkan di penegakan hukum tentang lingkungan hidup itu sudah ada. Hal itu karena tidak ada petunjuk pelaksanaan menyidik korporasi," jelas Laode.
Pada diskusi sekaligus acara untuk mengenang satu tahun wafatnya Artidjo Alkostar itu, Laode pun menekankan bahwa keberpihakan mantan hakim Agung tersebut pada isu antikorupsi, HAM, ataupun lingkungan hidup tidak perlu diragukan.