Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambut baik atas pelantikan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggantikan Artidjo Alkostar yang wafat pada tanggal 28 Februari 2021.
"Kami menyambut baik dan mengucapkan selamat atas kepercayaan negara kepada Prof. ISA (Indriyanto Seno Adji) sebagai anggota Dewas KPK," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Firli pun mengharapkan Indriyanto dapat memperkuat tugas-tugas Dewas KPK.
"Saya yakin dan sungguh berharap beliau akan memperkuat tugas-tugas Dewas KPK guna menjamin pemberantasan korupsi yang berdaya guna dan berhasil guna sehingga Indonesia bebas dan bersih dari praktik korupsi," ucap Firli.
Sementara itu, Dewas KPK juga mendukung karena sebelumnya Indriyanto sudah berpengalaman sebagai pelaksana tugas (plt.) pimpinan KPK pada tahun 2015.
"Kami dari Dewas sangat mendukung sekali karena yang bersangkutan sudah berpengalaman juga di KPK sebagai plt. pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Indriyanto diketahui merupakan penasihat Kapolri. Dia juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain itu, dia juga pernah menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK periode 2019—2023.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah Indriyanto sebagai anggota Dewas KPK sisa masa jabatan 2019—2023.
Indriyanto ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan 2019—2023 tertanggal 28 April 2021.
"Demi Allah, saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apa pun kepada siapa pun juga," kata Indriyanto saat mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Dengan dilantiknya Indriyanto, anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
Anggota Dewan Pengawas dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.