Pusako: Putusan Artidjo Alkostar patut jadi aset pengetahuan hukum
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan dari mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang tutup usia pada 28 Februari 2021 sepatutnya menjadi aset pengetahuan hukum bagi mahasiswa ataupun masyarakat luas.
"Sependek pengetahuan saya, banyak sekali putusan dari Pak Artidjo yang betul-betul harus dikaji, didalami, dan dijadikan aset ilmu pengetahuan hukum untuk disebarkan kepada mahasiswa serta masyarakat luas," ujar Feri saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Integrity Talk bertajuk "Belajar Integritas dari Sosok Artidjo Alkostar: Mengenang 1 Tahun Kepergian Artidjo Alkostar, dipantau dari Jakarta, Senin.
Melalui langkah tersebut, lanjut dia, mahasiswa hukum dan masyarakat luas dapat mempelajari serta memahami cara berpikir hukum yang baik untuk mencapai suatu keadilan.
Feri mengatakan sikap dan karakter yang baik dari sosok Artidjo Alkostar dapat menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia serta merupakan hasil tempaan dari lingkungan dan segala pengalaman beliau.
Sementara narasumber lain acara itu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengenang Artidjo Alkostro sebagai sosok hakim yang sederhana dan tidak banyak berbicara.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi sekaligus acara mengenang satu tahun wafatnya Artidjo Alkostar
Menurutnya, karakter Artidjo Alkostar yang sederhana dan tidak banyak berbicara itu semestinya dimiliki pula oleh seluruh hakim di Indonesia.
"Tadi sudah dibicarakan Ibu Albertina bahwa sosok Artidjo Alkostar memang sangat sederhana, bahkan setelah menjadi hakim agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pun, beliau itu sangat sederhana," kata Laode.
Terkait dengan karakter Artidjo Alkostar yang tidak banyak berbicara, Laode memandang hal itu merupakan cerminan sikap hakim yang benar, terutama ketika memutus suatu perkara.
"Itu adalah contoh hakim yang benar. Tidak boleh banyak bicara. Yang boleh banyak bicara itu, putusannya," ucapnya.
"Sependek pengetahuan saya, banyak sekali putusan dari Pak Artidjo yang betul-betul harus dikaji, didalami, dan dijadikan aset ilmu pengetahuan hukum untuk disebarkan kepada mahasiswa serta masyarakat luas," ujar Feri saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Integrity Talk bertajuk "Belajar Integritas dari Sosok Artidjo Alkostar: Mengenang 1 Tahun Kepergian Artidjo Alkostar, dipantau dari Jakarta, Senin.
Melalui langkah tersebut, lanjut dia, mahasiswa hukum dan masyarakat luas dapat mempelajari serta memahami cara berpikir hukum yang baik untuk mencapai suatu keadilan.
Feri mengatakan sikap dan karakter yang baik dari sosok Artidjo Alkostar dapat menjadi teladan bagi masyarakat Indonesia serta merupakan hasil tempaan dari lingkungan dan segala pengalaman beliau.
Sementara narasumber lain acara itu anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengenang Artidjo Alkostro sebagai sosok hakim yang sederhana dan tidak banyak berbicara.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi sekaligus acara mengenang satu tahun wafatnya Artidjo Alkostar
Menurutnya, karakter Artidjo Alkostar yang sederhana dan tidak banyak berbicara itu semestinya dimiliki pula oleh seluruh hakim di Indonesia.
"Tadi sudah dibicarakan Ibu Albertina bahwa sosok Artidjo Alkostar memang sangat sederhana, bahkan setelah menjadi hakim agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI pun, beliau itu sangat sederhana," kata Laode.
Terkait dengan karakter Artidjo Alkostar yang tidak banyak berbicara, Laode memandang hal itu merupakan cerminan sikap hakim yang benar, terutama ketika memutus suatu perkara.
"Itu adalah contoh hakim yang benar. Tidak boleh banyak bicara. Yang boleh banyak bicara itu, putusannya," ucapnya.