Padang (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas (Unand) Sumatra Barat Dewi Anggraini menyampaikan tiga poin penting yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu terkait evaluasi pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Tahun 2024.
"Pertama, dalam tahap rekapitulasi data pemilih, KPU harus meningkatkan koordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk memastikan keakuratan data pemilih," kata akademisi dari FISIP Unand Dewi Anggraini di Padang, Jumat.
Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan sinkronisasi data antara KPU, Bawaslu, dan dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah secara berkala.
Poin kedua, KPU dan Bawaslu perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), dan dokumen lainnya saat akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
Terakhir, petugas harus memverifikasi identitas calon pemilih dengan seksama. Sebab, verifikasi identitas merupakan langkah awal bagi masyarakat saat tiba di TPS. Petugas TPS harus memastikan setiap pemilih menunjukkan E-KTP asli saat akan memilih.
"Langkah ini dapat dilakukan dengan mewajibkan pemilih menunjukkan E-KTP kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara sebelum menerima surat suara," ujarnya.
Bahkan, kata dia, petugas KPPS juga perlu memeriksa keaslian E-KTP dengan teliti termasuk memastikan bahwa foto dan data pada dokumen kependudukan itu sesuai dengan pemilih yang datang.
Masukan tersebut, ia sampaikan mengingat terdapat 780 TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PSU, 132 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 TPS diperintahkan melakukan pemungutan suara susulan (PSS) di beberapa wilayah Indonesia termasuk Provinsi Sumbar.
"Adanya pemungutan suara ulang menunjukkan masih kurangnya edukasi dan pemahaman petugas KPPS tentang prosedur dan regulasi pemilu," tambah dia.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sumatra Barat Ory Sativa Syakban menyebutkan khusus di Ranah Minang terdapat 16 TPS yang melakukan PSU, dan tersebar di 11 kabupaten dan kota.
Ia menyebutkan 16 TPS yang melakukan PSU tersebut tidak semua pemilih mencoblos kelima surat suara. Sebab, terdapat pemilih yang hanya mencoblos ulang calon presiden dan wakil presiden atau DPR RI saja.
"Namun, dari kelima surat suara tersebut PSU calon presiden dan wakil presiden paling banyak dibandingkan empat jenis surat suara lainnya," jelas Ory.