Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Kamis, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Tipo untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah mengatakan bahwa pelaksanaan PSU karena adanya kekeliruan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang secara tidak sengaja merusak surat suara.
"Pelaksanaan PSU hanya di TPS 04 Kelurahan Tipo dan hanya untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng," kata Iskandar Lembah di Palu.
Pelaksanaan PSU tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 824 Tahun 2024 tanggal 3 Desember 2024.
Iskandar mengatakan bahwa PSU itu mengacu pedoman teknis sebagaimana aturan yang termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024.
Keputusan ini, lanjut dia, diambil berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kota Palu yang mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 51 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Selain itu, keputusan tersebut juga diambil setelah evaluasi dan pertimbangan yang matang untuk menjaga integritas pemilihan.
"Masyarakat cukup antusias untuk mengikuti PSU ini," ucapnya.
Ia menyatakan bahwa KPU Kota Palu berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah.