Palu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di daerah itu.
Ketua KPU Palu Idrus di Palu, Jumat, mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam keputusan KPU Kota Palu Nomor 838 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu tahun 2024.
Berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada rapat pleno terbuka, pasangan calon nomor urut 1 atas nama Hidayat - Andi Nur B. Lamakarate mendapat perolehan suara sah sebanyak 43.391.
"Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 atas nama Hadianto Rasyid - Imelda Liliana Muhidin dengan perolehan suara sah sebanyak 107.166," katanya.
Selanjutnya, pasangan calon nomor urut 3 MuhammadJ. Wartabone - Rizal dengan perolehan suara sah sebanyak 18.588 suara.
Ia mengatakan jumlah suara sah Pilkada Kota Palu 2024 sebanyak 169.145 suara, suara tidak sah sebanyak 2.301 suara, dan suara sah digabung dengan suara tidak sah sebanyak 171.446.
Sedangkan untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, pasangan calon nomor urut 1 Ahmad H M. Ali - Abdul Karim Al Jufri meraih sebanyak 53.485 suara.
Pasangan calon nomor urut 2 Anwar - Reny A.Lamadjido meraih 72.048 suara, serta pasangan calon nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman meraih 44.288 suara.
"Untuk jumlah suara sah sebanyak 169.822 suara, suara tidak sah 2.276, dan suara sah digabung dengan suara tidak sah sebanyak 172.097," ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 yang berjalan cukup baik.
Menurut dia, Kota Palu juga menjadi salah satu daerah di Provinsi Sulteng yang tercepat dalam menyelesaikan penginputan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) 100 persen untuk 507 TPS di daerah, pada 28 November, sekitar pukul 00.00 WITA.
Ia mengatakan KPU Kota Palu terus berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur, adil, dan transparan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah.