Palu (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah oleh perusahaan sebagai penyedia kerja.
“Kami menjadwalkan membuka posko aduan kurang lebih 20 hari untuk karyawan maupun dan perusahaan terkait THR mulai 18 April sampai 8 Mei 2022,” kata pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng Joko Pranowo di Palu, Sabtu.
Ia mengemukakan, posko pengaduan dibuka pemerintah setempat berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam edaran itu, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, maupun berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.
Ia menjelaskan, bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus, diharuskan menerima tunjangan hari keagamaan setara satu bulan upah, sedang buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
“Cara penghitungan berapa lama masa kerja karyawan/buruh dibagi 12 kemudian kalikan 1 bulan upah. Oleh karena itu, posko ini juga sekaligus menjadi wadah konsultasi bagi perusahaan yang masih bingung soal pembayaran THR,” katanya.
Ia menambahkan, selain sanksi berat bisa dikenakan kepada perusahaan, terdapat juga sanksi ringan berupa sanksi teguran tertulis sebagai peringatan awal. Bahkan, terancam akan mendapat pembinaan oleh pengawas Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari catatan instansi terkait, total tenaga kerja yang berada di dalam pengawasan Pemprov Sulteng mencapai 83.134, dengan rincian tenaga kerja pria 72.937 dan tenaga kerja wanita 10.197.
“Catatan kami, perusahaan skala mikro 2.584, perusahaan kecil 301, perusahaan menengah 259 dan perusahaan besar 78," papar Joko.
Dari jumlah tersebut, katanya, masing-masing peta sebaran terbanyak di Kabupaten Morowali dengan total 421 perusahaan, Kabupaten Banggai 420 perusahaan dan Kabupaten Tolitoli 144 perusahaan.
"Kami mengimbau agar perusahaan membayar THR keagamaan karyawan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," demikian Joko.