KPU Kabupaten Donggala ajak masyarakat manfaatkan posko pindah memilih

id Kabupaten Donggala,Sulawesi Tengah,KPU Donggala,Pilkada 2024,Komisi Pemilihan Umum

KPU Kabupaten Donggala ajak masyarakat manfaatkan posko pindah memilih

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala Rahmat Hidayat. (ANTARA/MOH SALAM)

Donggala (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah mengajak masyarakat di daerah itu untuk memanfaatkan posko layanan pindah memilih yang tersedia di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Donggala Rahmat Hidayat di Banawa, Jumat, mengatakan sebanyak 681 orang melakukan pindah memilih baik masuk maupun keluar di daerah itu untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 356 orang dan pindah keluar sebanyak 325 orang sampai tanggal 28 Oktober 2024," kata Rahmat.

Ia mengemukakan total masyarakat pindah memilih sampai tanggal 28 Oktober dengan sembilan alasan yaitu menjalankan tugas ditempat lain saat voting day, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, rehabilitasi narkoba, menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa musibah dan bekerja di luar domisilinya.

"Saat ini sudah memasuki alasan pindah memilih dengan empat kategori sampai dengan H-7 pemungutan suara seperti menjalankan tugas ditempat lain, menjalani rawat inap, menjalani hukuman penjara dan tertimpa bencana alam," ucapnya.

Kata dia, alasan pindah memilih dengan empat kategori itu dibuka hingga batas waktu 20 November mendatang.

"Syarat untuk mengurus pindah memilih yaitu harus terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga masuk sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, Biodata dan IKD," sebutnya.

Rahmat menjelaskan pemilih dapat mengurus DPTb kepada PPS, PPK dan KPU tempat asal atau tempat tujuan.

"Tentunya di 16 Kecamatan dan 167 Desa/Kelurahan sudah mensosialisasikan syarat dan pelayanan di sekretariat masing-masing jajaran badan ad hoc KPU Donggala," ujarnya.

Sebelumnya KPU Kabupaten Donggala sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di daerah itu sebanyak 223.942 pemilih, terdiri dari laki-laki 115.045 pemilih dan perempuan berjumlah 108.897 pemilih.

Untuk Kabupaten Donggala terdapat 696 TPS dengan rincian 695 TPS reguler dan satu TPS lokasi khusus yang tersebar di 16 kecamatan dan 167 desa di Kabupaten Donggala.