Palu (ANTARA) -
Kantor Kementerian Agama Kota Palu, Sulawesi Tengah menyarankan warga menyalurkan zakat fitrah lewat petugas atau unit amil zakat di masing-masing desa/kelurahan untuk diberikan kepada mustahik.
 
"Tahun-tahun sebelumnya warga pasti menyerahkan kepada petugas zakat yang menyalurkan kepada mereka yang berhak menerima," kata Kepala Bidang Binmas Islam Kantor Kemenag Palu Isnaini di Hubungi di Palu, Ahad.
 
Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berpuasa maupun tidak berpuasa memiliki kelebihan harta di bulan Suci Ramadhan, sebagai mana dalam syariat bahwa batas waktu mengeluarkan zakat fitrah sebelum khatib turun dari mimbar pada shalat Idul Fitri.
 
Ia mengemukakan dari tahun ke tahun aturan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik tidak dilakukan sendiri-sendiri oleh warga, melainkan melalui petugas amil, maupun melalui Badan Amil Zakat (BAZNAS).
 
Kriteria penerima zakat yang ditentukan dalam syariat Islam terdiri dari delapan golongan yakni fakir, miskin, panitia zakat, mualaf, budak, orang yang tidak sanggup membayar hutang, pejuang Islam, dan Ibnu Sabil.
 
"Zakat fitrah biasanya dalam bentuk kebutuhan pokok. Di Palu kebanyakan menggunakan beras, dengan kadar ukuran 2,5 sampai 3 kilogram, selain bahan pokok boleh juga berbentuk uang tunai yang disesuaikan dengan harga 2,5 kilogram beras," ujar Isnaini.
 
Mengingat pelaksanaan puasa Ramadhan masih di situasi pandemi COVID-19, pihaknya mengimbau agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan setiap aktivitas keagamaan, mulai dari shalat berjamaah di masjid, hingga mengantar zakat fitrah kepada petugas zakat.
 
"Esensi zakat fitrah ditinjau dari aspek sosial, bagaimana Umat Islam dituntut saling berbagi agar mereka yang berkekurangan dapat terpenuhi kebutuhannya di hari Lebaran," demikian Isnaini.*

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024