Kemenag Kabupaten Sigi ajak masyarakat Zakat Fitrah di Baznas

id Kemenag Sigi ,Zakat Fitrah ,Kabupaten Sigi ,Sulawesi Tengah ,Ramadhan,zakat fitrah sigi

Kemenag Kabupaten Sigi ajak masyarakat Zakat Fitrah di Baznas

Kepala Kantor Kemenag Sigi Lutfi Yunus. (ANTARA/HO-HUMAS Kemenag Sigi)

Sigi, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengajak masyarakat mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan harga bahan pokok makanan di wilayah itu.

"Penetapan zakat fitrah pada Ramadhan tahun ini untuk beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dengan konversi menjadi uang tunai sebesar Rp42.500 per jiwa," kata Kepala Kantor Kemenag Sigi Lutfi Yunus di Sigi, Rabu.
 
 
Dia mengemukakan penetapan besaran zakat fitrah merupakan tindak lanjut surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah nomor 1828/Kw.22.2/4/BA.00/032024 tanggal 4 Maret 2024, tentang imbauan menunaikan zakat fitrah tahun 2024 serta berdasarkan data harga bahan makanan pokok (beras) di Kabupaten Sigi.
 
"Pengumpulan zakat fitrah dimulai pada 1 Ramadhan sampai dengan 29 Ramadhan," ucapnya.
 
Oleh karena itu, Lutfi berharap kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infaq, dan shodaqohnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)/ Lembaga Amil Zakat (LAZ)/Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah/swasta maupun UPZ pada masjid yang berada di wilayah atau lingkungan masing-masing.
 
"Untuk seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sigi untuk meneruskan informasi terkait penetapan zakat dan proses penyalurannya kepada Imam masjid dan badan amil zakat /UPZ di wilayah kerja masing-masing," ujar Lutfi Yunus.
 
Lutfi mengatakan masing-masing Kepala KUA segera melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah, zakat maal, dan shodaqoh kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sigi.
 
 
Sementara itu, Ketua Baznas Sigi Hadi Wijaya menuturkan penetapan kadar zakat fitrah bersumber dari makanan pokok, yakni beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
 
"Penetapan kadar zakat fitrah bertujuan untuk memperoleh hasil yang maksimal yang akan disalurkan kepada para mustahiq dan penerima sesuai dengan kaidah syar’i yang masuk dalam 8 asnaf, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang terlilit hutang), fisabilillah dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)," tutur Hadi.