Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang, dan berharap Polri sebagai pelaksana dapat mempedomani peraturan tersebut.

“Terutama untuk segera meningkatkan perlindungan dan pelayanan kepada korban TPKS dengan melakukan penegakan hukum kepada (para) pelaku kejahatan TPKS,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, salah satu langkah yang dapat dilakukan Polri dalam mempedomani undang-undang tersebut adalah segera meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA di tingkat Bareskrim Mabes Polri, polda maupun polres.

Peningkatan Unit PPA menjadi direktorat sendiri di tingkat Bareskrim Mabes Polri, polda dan polres merupakan komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pelayanan kepolisian terbaik dalam penanganan serta penegakan hukum tindak pidana dengan korban perempuan dan anak.

Wacana peningkatan Unit PPA ini pun telah disampaikan oleh Kapolri di Mabes Polri dalam rilis laporan akhir tahun 31 Desember 2021.
 

Selain meningkatkan Unit PPA, yang terpenting, kata Poengky, adalah meningkatkan pola pikir (midset) anggota Polri untuk sensitif gender, sehingga jangan sampai terjadi kejahatan TPKS yang dilakukan oleh anggota polisi.

Selain itu, lanjut Poengky, para penyidik maupun anggota yang bertugas di lapangan juga harus meningkatkan perlindungan kepada perempuan dan anak, serta mencegah agar tidak terjadi korban kejahatan TPKS.

“Saya juga berharap perlunya dibuat suatu panduan atau pedoman berbentuk peraturan polisi (perpol) untuk penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar lidik sidik kasusnya benar-benar melindungi korban,” ujar anggota perempuan di Kompolnas tersebut.

Poengky juga menyampaikan, Polri perlu lebih memperbanyak penyidik dan penyelidik perempuan serta membekali dengan pengetahuan, pengalaman dan sertifikat keahlian untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Khususnya kasus-kasus TPKS,” kata Poengky.
 

DPR RI resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI usai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat I, Rabu (6/4).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022.

Ia pun mengatakan RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.

Puan juga mengatakan pengesahan RUU TPKS merupakan bentuk komitmen bersama di antara DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak korban-korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan.
 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024