Kasus Zaskia Gotik, Pelapor Berdamai Dan Akan Cabut Gutatannya
Kamis, 24 Maret 2016 6:39 WIB
Pedangdut Zaskia Gotik menandatangani nota kesepahaman perdamaian dengan pihak pelapor pertama gugatan hukum dugaan pelecehan lambang negara, LSM Komunitas Pengawas Korupsi, di kantor Nagaswara, Jakarta, Rabu (23/3/2016). (ANTARA News/Gilang Galiartha) (.)
Jakarta (antarasulteng.com) - LSM Komunitas Pengawas Korupsi, sang pelapor pertama gugatan hukum atas dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukan oleh pedangdut Zaskia Gotik, akhirnya berdamai dengan biduan yang kesohor dengan goyang itiknya itu.
Kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman damai di Kantor Nagaswara, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
"Hari ini kami menyatakan ikhlas memaafkan Zaskia Gotik, beliau ini memang wanita yang serba kekurangan," kata Ketua Umum LSM KPK, M. Firdaus Oiwobo.
Selanjutnya, setelah tercapai nota kesepahaman perdamaian, pihak LSM KPK sebagai pelapor pertama akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3).
Sementara itu, Zaskia berterima kasih atas kesempatan permintaan maaf dan perdamaian yang tercapai dengan LSM KPK.
"Terima kasih atas pemberian maafnya. Kedepannya Neng akan berusaha menjadi lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Zaskia.
Sebelumnya, LSM KPK melaporkan Zaskia melalui Laporan Polisi bernomor LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia terjadi dalam sebuah tayangan kuis yang disiarkan sebuah televisi swasta saat pedangdut itu menjawab 32 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan menyebut bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila.
Kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman damai di Kantor Nagaswara, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
"Hari ini kami menyatakan ikhlas memaafkan Zaskia Gotik, beliau ini memang wanita yang serba kekurangan," kata Ketua Umum LSM KPK, M. Firdaus Oiwobo.
Selanjutnya, setelah tercapai nota kesepahaman perdamaian, pihak LSM KPK sebagai pelapor pertama akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3).
Sementara itu, Zaskia berterima kasih atas kesempatan permintaan maaf dan perdamaian yang tercapai dengan LSM KPK.
"Terima kasih atas pemberian maafnya. Kedepannya Neng akan berusaha menjadi lebih baik lagi dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata Zaskia.
Sebelumnya, LSM KPK melaporkan Zaskia melalui Laporan Polisi bernomor LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus dengan tuduhan melanggar Pasal 57 juncto Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dugaan pelecehan lambang negara oleh Zaskia terjadi dalam sebuah tayangan kuis yang disiarkan sebuah televisi swasta saat pedangdut itu menjawab 32 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI dan menyebut bebek nungging sebagai lambang sila kelima Pancasila.
Pewarta : Gilang Galiartha
Editor : Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hiburan & Gaya Hidup
Lihat Juga
Pakar fertilitas: kesuburan bisa menurun karena terkena paparan asap rokok
23 February 2020 18:41 WIB, 2020
Bintang serial India "Swabhimaan" kagumi akan keindahan alam Indonesia
23 February 2020 0:56 WIB, 2020
Pakar Australia Prof. Anderson bagi ilmu bedah kraniofasial di Makassar
20 February 2020 3:16 WIB, 2020
Lokasi pemakaman Ashraf Sinclair di San Diego Hills Karawang dipesan mendadak
18 February 2020 18:22 WIB, 2020