Kota Palu (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memastikan belum ada pemeriksaan terhadap polisi berpangkat perwira terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh 18 calon siswa (casis) bintara Polri gelombang kedua tahun 2022.
"Belum ada polisi berpangkat perwira yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat.
Ia menyebutkan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa karena dugaan pelanggaran etik Polri, setelah dilakukan penyitaan barang bukti dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.
Akan tetapi, pihak Polda Sulteng belum dapat memastikan jadwal dimulainya sidang etik terhadap Briptu D. "Prosesnya hingga kini penyidik sedang penyelesaian berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng), Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.
Ia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.
"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," ujar Sofyan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan agar dana miliaran rupiah yang sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tua casis itu tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
"Belum ada polisi berpangkat perwira yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," kata Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat.
Ia menyebutkan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik berjumlah 36 orang, terdiri dari orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
Selanjutnya, kata dia, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa karena dugaan pelanggaran etik Polri, setelah dilakukan penyitaan barang bukti dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.
Akan tetapi, pihak Polda Sulteng belum dapat memastikan jadwal dimulainya sidang etik terhadap Briptu D. "Prosesnya hingga kini penyidik sedang penyelesaian berkas perkara," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (ORI Sulteng), Sofyan Farid Lembah menyoroti kasus dugaan pemberian gratifikasi oleh casis Bintara Polri gelombang II di Polda Sulteng itu untuk diusut lebih lanjut ke ranah pidana.
Ia mengungkapkan salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di Polda setempat.
"Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi dan mengusut siapa dalangnya karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin uang senilai Rp4,4 miliar itu hanya untuk seorang Briptu D," ujar Sofyan.
Oleh karena itu, ia menyampaikan agar dana miliaran rupiah yang sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tua casis itu tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.